RADARCenter, Palembang – Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) bekerja sama dengan Pemkot Palembang meluncurkan program vaksinasi Demam Berdarah Dengue (DBD) secara gratis kepada siswa kelas 1-4 di Sekolah Dasar (SD) diwilayah Kota Palembang.
Bantuan vaksin DBD tersebut diberikan secara cuma-cuma melalui skema hibah. Tapi sangat di sayangkan, program ini tidak merata dan teruntuk siswa yang masih ada orang tua atau yang ada orang tua nya saja. Sementara yang tidak ada orang tua tidak boleh ikut, padahal anak anak tersebut butuh juga mendapatkan perhatian kesehatan.

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh dr. Wulan selaku ketua tim saat akan melakukan sosialisasi DBD di Sekolah Dasar Negeri 204 Palembang pada Kamis (05/02/2026)
Anak yang tidak ada orang tua boleh ikut asalkan ada surat keputusan pengadilan terkait hak asuh anak tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Puskesmas Kertapati dr. Yetti Armagustini, MKM, Ia juga menyebutkan kalau pihak Puskesmas Kertapati tidak dilibatkan dalam program tersebut. Hanya melakukan pemantauan selaku yang punya wilayah.
Vaksinasi tersebut, menyasar anak usia 6-10 Sekolah Dasar diwilayah Palembang, karena kelompok usia tersebut dinilai paling rentan terkena DBD.
Hasil pantauan awak media dilapangan pada Jumat (13/02/2026), tampak sebuah mobil ambulance milik Puskesmas Kertapati mengangkut beberapa petugas kesehatan dari Puskesmas Kertapati untuk sebagai eksekutor medis dalam kegiatan tersebut.
“Kami dari Puskesmas Kertapati” kata salah seorang tenaga kesehatan dari Puskesmas Kertapati kepada awak media sambil Ia berjalan menuju lokasi kegiatan.
Tampak sepanduk terbentang diarea lokasi bertuliskan larangan untuk melakukan foto atau vidio pada kegiatan yang berlangsung tersebut.
Diwaktu yang berbeda, Irawan selaku koordinator Forum Koalisi Pers Sumatera Selatan (FKP SS) menegaskan, kegiatan vaksinasi DBD tidak terbatas pada yang masih memiliki orang tua. Anak yatim/piatu atau yang tidak memiliki orang tua tetap berhak mendapatkan vaksin selama terdaftar di sekolah sasaran, karena prioritas utamanya adalah perlindungan anak usia rentan.
“Program ini berbasis cakupan sekolah, bukan berdasarkan status orang tua. Anak yang tidak memiliki orang tua tetap bisa mendapatkan vaksin selama sekolahnya masuk dalam target intervensi,” tegasnya.
Pelaksanaan vaksinasi memerlukan data anak dan seringkali izin (persetujuan) tertulis. Sementara untuk anak yang tidak memiliki orang tua, biasanya diwakilkan oleh wali atau pihak sekolah/guru yang bertanggung jawab atas anak tersebut.
“Pemerintah selalu berupaya memberikan yang terbaik, agar anak anak di Indonesia selalu terjaga kesehatannya, kenapa program vaksinasi DBD usia 6-10 di SD Negeri 204 ada peraturan seperti itu, semua anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan perhatian kesehatan dari pemerintah,” ungkapnya.”pungkasnya.
Pewarta : Yopi




















