Menuju Palembang Aman Dan Kondusif, Perda Trantibum Direvisi Total

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., SH., MH menyatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) akan segera mengalami penyesuaian. Saat ini, Perda tersebut tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

Menurut Herison, Perda Trantibum terbaru ini akan bersifat menyeluruh atau yang disebutnya sebagai “Perda sapu jagat”. Di dalamnya akan diatur berbagai aspek ketertiban, mulai dari tertib bangunan, tertib usaha, tertib sosial, tertib jalur hijau, tertib drainase, hingga penertiban tempat hiburan, termasuk hiburan rakyat.

“Termasuk penertiban hiburan rakyat seperti orgen tunggal. Ini juga merupakan permintaan dari Polrestabes Palembang sebagai tambahan tugas bagi Satpol PP ke depan,” ujar Herison, Senin (12/1/2026).

Ia berharap proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dapat rampung pada tahun 2026. Pasalnya, Perda yang saat ini masih berlaku merupakan produk tahun 2002 dan terakhir direvisi pada 2007, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi dan regulasi terbaru tahun 2026.

Herison menjelaskan, Perda lama belum sepenuhnya selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku secara nasional pada 2 Januari 2026.

Penyesuaian tersebut terutama berkaitan dengan ketentuan sanksi, termasuk denda dan sanksi sosial.

“Jika Perda ini sudah selesai, akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat agar mengetahui dan mematuhi ketertiban di wilayah hukum Kota Palembang,” katanya.

Sebagai penegak Perda, Satpol PP nantinya akan menerapkan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan penekanan pada sanksi denda.

Terkait bentrokan antara Ormas Permaskot dan Harimau Sumatera Selatan beberapa waktu lalu, Herison mengungkapkan pihaknya telah mendapat arahan langsung dari Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, untuk memanggil kedua organisasi tersebut.

Ia menegaskan, seluruh ormas dipersilakan menjalankan aktivitasnya selama tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Palembang selama ini dikenal sebagai kota yang aman dan kondusif, dan itu harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Herison menambahkan, sekitar 90 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang berasal dari sektor jasa. Oleh karena itu, stabilitas keamanan dan ketertiban menjadi faktor utama dalam menarik minat wisatawan dan pendatang, yang berdampak langsung pada pemasukan daerah dari pajak hotel, restoran, dan sektor jasa lainnya.

Pewarta : Yuli

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai 19 Oknum Petugas Dishub Mendapatkan Sanksi Disiplin Dan Pemecatan, Kini Kadishub Kota Palembang Di Rotasi
Warga Mataram Keluhkan Minimnya Tiang PLN, Kabel Induk Melendot Hampir Menyentuh Tanah
Zaleha Menanggung Beban Keluarga Sejak Suaminya Terbaring Lemah
Keputusan Sidang Disiplin, 5 ASN Dishub Kota Palembang Di Pecat Dan 14 Lainnya Dikenakan Sanksi Administratif
Pelepasan Siswa-Siswi SMA YWKA Palembang Tahun Ajaran 2025/2026
FKP-SS Apresiasi Tim Operasional SDA DPUPR Kota Palembang, Bersihkan Aliran Sungai Mataram Dari Eceng Gondok
Pria Di Palembang Tewas Ditusuk Saudara Ipar, Polsek Kertapati Gerak Cepat Lakukan Penyelidikan Dan Olah TKP
Dalam Waktu 5 Jam, Tim Basarnas Kota Palembang Berhasil Temukan Anak Tenggelam Di Sungai Mataram

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:45 WIB

Usai 19 Oknum Petugas Dishub Mendapatkan Sanksi Disiplin Dan Pemecatan, Kini Kadishub Kota Palembang Di Rotasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:58 WIB

Warga Mataram Keluhkan Minimnya Tiang PLN, Kabel Induk Melendot Hampir Menyentuh Tanah

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:20 WIB

Zaleha Menanggung Beban Keluarga Sejak Suaminya Terbaring Lemah

Senin, 4 Mei 2026 - 16:50 WIB

Keputusan Sidang Disiplin, 5 ASN Dishub Kota Palembang Di Pecat Dan 14 Lainnya Dikenakan Sanksi Administratif

Kamis, 30 April 2026 - 12:09 WIB

Pelepasan Siswa-Siswi SMA YWKA Palembang Tahun Ajaran 2025/2026

Berita Terbaru