Kerugian Negara Capai 7,1 Miliar, Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Hibah NPCI

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, KABUPATEN BEKASI -Polres Metro Bekasi resmi menetapkan dua orang petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2024. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.7.117.660.158, sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025.

Penyidik telah memeriksa 61 saksi, serta dua ahli (pidana dan auditor). Dari hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, KD (Ketua NPCI Kabupaten Bekasi) NY (Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi)

NPCI Kabupaten Bekasi menerima hibah dari APBD dan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp.12 miliar, yang seluruhnya masuk ke rekening resmi organisasi.

Namun penyidik menemukan sejumlah penyalahgunaan, tersangka KD Menggunakan Rp.2 miliar untuk kepentingan kampanye pribadi pada Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.

Tersangka NY Menerima dan menggunakan Rp.1.795.513.000. Dana tersebut dipakai untuk, Uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix menggunakan identitas kerabat (total Rp.319.420.000). Sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menutupi penggunaan dana hibah yang telah dipakai, kedua tersangka membuat kegiatan fiktif, seperti, seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja cabang olahraga, pembelian perlengkapan sekretariat dan Seluruh kegiatan fiktif itu dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah NPCI tahun 2024.

Penyidik mengamankan 29 jenis barang bukti, antara lain, SK Bupati terkait hibah Rp.9 miliar dan Rp.3 miliar, SP2D pencairan dana, dokumen LPJ, puluhan mutasi rekening berbagai bank, SPK fiktif, uang tunai Rp.400 juta, dokumen pembelian mobil, proposal pengajuan hibah, dan dokumen lain.

Terhadap kedua tersangka diterapkan pasal-pasal berikut, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Pidana penjara 4 sampai 20 tahun dan Pasal 3 UU Tipikor Pidana penjara 1–20 tahun. Pasal 8 UU Tipikor Pidana penjara 3–15 tahun. Pasal 9 UU Tipikor Pidana penjara 1–5 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., MH., bersama Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi di sektor olahraga terutama yang melibatkan hak atlet disabilitas akan diproses dengan tegas dan transparan.

“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Pewarta : Hasrul

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPC PDI Perjuangan Gelar Konfercab VI Serentak Di Kabupaten Bekasi
Lsm Ganas, Angel Vision Dan Portal Bongkar Obat Keras Ilegal Diwilayah Bekasi Utara
Pembongkaran Pagar Panel Disisi Sungai Kampung Pulo Timaha, Sebagai Tindak Lanjut Laporan Warga
Satpol PP Kabupaten Bekasi Gelar Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Di wilayah Kecamatan Sukatani
Srikandi Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi Gelar Rakercab II, Perkuat Peran Dalam Pembangunan Daerah Dan Nasional
Aliansi Ormas Bekasi Deklarasi Jaga Kabupaten Bekasi, Bersama Ormas dan LSM
HIPMI Kabupaten Bekasi Lantik 60 Pengurus Dan 12 Ketua Bidang
Melalui Reses Ahmad bin Olim Siap Realisasikan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 14:32 WIB

DPC PDI Perjuangan Gelar Konfercab VI Serentak Di Kabupaten Bekasi

Kamis, 27 November 2025 - 16:27 WIB

Kerugian Negara Capai 7,1 Miliar, Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Hibah NPCI

Sabtu, 22 November 2025 - 10:03 WIB

Lsm Ganas, Angel Vision Dan Portal Bongkar Obat Keras Ilegal Diwilayah Bekasi Utara

Jumat, 21 November 2025 - 12:58 WIB

Pembongkaran Pagar Panel Disisi Sungai Kampung Pulo Timaha, Sebagai Tindak Lanjut Laporan Warga

Kamis, 20 November 2025 - 12:07 WIB

Satpol PP Kabupaten Bekasi Gelar Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Di wilayah Kecamatan Sukatani

Berita Terbaru