PSR Nyatakan Sikap Sekaligus Lapdu Di APH, Dukung Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Tindak Pidan Korupsi Di Sumsel

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Suara Rakyat (PSR) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan sikap dan sekaligus lapdu di APH (Kejaksaan, Kepolisian, KPK). Mengapresiasi komitmen dan mendukung penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan KPK RI, dalam pengawasan, pencegahan dan penuntasan kasus tindak pidana korupsi.

Lsm PSR meminta Kapolri segera perintahkan Kapolda Sumsel untuk segera tuntaskan lalu tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan di simpang bandara Kota Palembang sebesar Rp39, 8 Miliar.

Akibat adanya Mark – Up atau penggelembungan harga, menyebabkan kerugian negara, berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel. Kasus yang ditangani Polda Sumsel dan Tim (Jalan di Tempat) belum ada satupun ditetapkan tersangkanya.

Lsm PSR meminta Jaksa Agung segera perintahkan Kejati Sumsel, ambil alih lalu tuntaskan dan segera tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan simpang bandara Kota Palembang sebesar Rp39, 8 miliar, menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel untuk dihukum seberat- beratnya dan RAMPAS aset hasil KORUPSI.

• Berikut Data Bukti dan Detail kejadian :

Pertama : Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kolam retensi di kawasan simpang bandara Jalan Noerdin Panji Sukarami Kota Palembang

Kedua : Modus, terjadi Mark Up atau
penggelembungan harga pada proses pembelian lahan sebesar Rp35 Miliar.

Ketiga : Akibat, Kerugian Negare mencapai Rp39,8 Miliar, berdasarkan hasil audit BPKP.

Empat : Lahan, Tanah rawa seluas sekitar 4 hektar (atau 40.000 m?) simpang bandara di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang

Kelima : Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP Menyatakan seluruh pembayaran untuk pembebasan lahan tersebut berstatus total Loss atau Kerugian total karena lahan yang dibebaskan merupakan kawasan Konservasi milik negara yang tidak boleh diperjual belikan.

Keenam : Pelaksana Proyek, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang

KeTujuh : Kasus korupsi pembelian lahan diduga kuat melibatkan peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, terkait proses penerbitan Sertifikat PTSL.

Tim Subdit ll Polda Sumsel, kasus berjalan di Tempat. Kejati Sumsel terima SPDP dari Polda Sumsel, pengungkapan kasus terus dilanjutkan Kejati Sumsel dan Tim melakukan proses penyidikan telah mengarah pada beberapa petunjuk dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti.

“Kami Lsm PSR menegaskan bahwa banyak pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan pejabat pemerintah dan pejabat teras serta
Badan Pertahanan Negara (BPN) Kota Palembang, proses menerbitkan sertifikat PTSL,” kata Aan Hanafi yang akrab disapa Aan Pirang. Jumat (14/11/2025)

Hingga saat ini lanjut Aan, belum ada satupun tikus kantor yang merampok, menghamburkan, menggerogoti uang rakyat ditetapkan sebagai tersangka, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp39, 8 Miliar.

“Apabila kerugian negara sebesar Rp 39, 8 Miliar pada pembelian lahan simpang bandara Palembang belum dikembalikan, maka Kami Lsm Pembela Suara Rakyat Palembang dan masyarakat tidak akan henti aksi dan akan terus menggawal kasus ini, Kami menuntut dan minta ketegasan penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan) tegakan keadilan hukum dibumi Sumsel Setinggi tingginya. Kami Lsm Pembela Suara Rakyat Palembang juga meminta proses pidana terus berlanjut karena perbuatan Korupsi (Tindakan melawan hukum yang
merugikan keuangan negara) Telah Terjadi,” tegasnya.

Aan menerangkan bahwa hal tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Tujuan pemidanaan korupsi di lndonesia bukan hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk memberikan efek jera (retributif dan preventiî) serta keadilan bagi masyarakat korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara,” tuturnya.

Meskipun tidak menghapuskan pidana, pengembalian kerugian negara dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman di persidangan. Maka dari itu, Ia bersama rekan dan masyarakat menyatakan sikap dan sekaligus Lapdu di APH (Kejaksaan, Kepolisian, KPK).

“Sesuai pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang kemudian diubah menjadi Undang Undang
nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya. (RC/Red)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kilang Plaju Lahirkan Inovasi Refrigeran Ramah Lingkungan dari Musicool hingga Breezon
Menang Di Tingkat Banding, Kuasa Hukum Perjuangkan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik SHM Guna Mendapatkan Kepastian Hukum
Pikar Palar Sinergikan Berbagai Pihak Bersihkan Drainase Tersumbat
TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Percepat Pembangunan Talang Jambe, Warga Beri Dukungan Penuh
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Kilang Plaju, Perkuat Keandalan Operasi dan Ketahanan Energi Nasional
Dewan Pakar KKP Dorong Pelurusan Narasi Sejarah Aranan Masagus dan Masayu dalam Konten Viral Mang Dayat
Eks Komisioner KI Sumsel Hibza Meiridha Badar Resmi Jadi Advokat Peradi
Jalin Komunikasi, Polda Sumsel Buka Ruang Dialog Bersama Genk Remaja

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:00 WIB

Kilang Plaju Lahirkan Inovasi Refrigeran Ramah Lingkungan dari Musicool hingga Breezon

Kamis, 3 September 2026 - 19:08 WIB

Menang Di Tingkat Banding, Kuasa Hukum Perjuangkan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik SHM Guna Mendapatkan Kepastian Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 18:49 WIB

Pikar Palar Sinergikan Berbagai Pihak Bersihkan Drainase Tersumbat

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:40 WIB

TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Percepat Pembangunan Talang Jambe, Warga Beri Dukungan Penuh

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:01 WIB

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Kilang Plaju, Perkuat Keandalan Operasi dan Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru