RADARCenter, Palembang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar rapat paripurna ke- I Masa Persidangan I, terkait laporan panitia khusus (Pansus) II, III, IV dan V yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang tahun 2025 dan persetujuan bersama. Selasa (21/10/2025)
Rapat paripurna tersebut digelar diruang rapat utama gedung DPRD Kota Palembang, dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa. Hadir pula Ketua DPRD dan wakil ketua serta anggota DPRD Kota Palembang, para kepala OPD, Forkompinda, pimpinan perusahaan milik daerah, BUMN/ BUMD, Camat dan Lurah se-Kota Palembang serta undangan lainnya.
Bertindak selaku pimpinan sidang Wakil Ketua II Muhammad Hidayat didampingi Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri, Wakil Ketua I Hari Apriansyah dan Wakil Ketua III Zainal Abidin.
“Rapat Paripurna ke- I Masa Persidangan I, terkait laporan panitia khusus II, III, IV dan V yang membahas Raperda Kota Palembang tahun 2025 dan persetujuan bersama, dihadiri 35 anggota dewan dinyatakan kuorum dan dibuka untuk umum,” kata pimpinan sidang saat membuka Rapat Paripurna tersebut.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan laporan dari Pansus II yang disampaikan oleh Yustin, membahas Raperda tentang air limbah domestik.
“Kesimpulan dan saran, dikarenakan OPD terkait masih melakulan revisi terhadap naskah akademik dan revisi beberapa pasal di Raperda tentang air limbah domestik yang disesuaikan adanya perubahan peraturan menteri lingkungan hidup nomor 11 tahun 2025, tentang baku butuh air limbah dan standar teknologi pengelolaan air limbah untuk air limbah domestik,” bebernya.
Ia melanjutkan, berdasarkan keputusan Walikota nomor 304/ KBTS/ V/ 2023, tentang tarif jasa pengelolaan air limbah domestik perusahaan umum daerah tirta Musi Kota Palembang dan peraturan daerah nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Pansus II mengajukan penambahan waktu dalam pembahasan Raperda tersebut, untuk memudahkan dalam percepatan pemahaman terhadap Raperda air limbah domestik, kepada pemerintah atau OPD terkait untuk segera menyelesaikan revisi naskah akademik, revisi pasal pasal Raperda dan melengkapi dokumen pendukung yang berkaitan dengan penyusunan Raperda,” ujarnya.
Kemudian mendengarkan laporan dari Pansus III yang disampaikan oleh Andri Adam, membahas terkait pemberian insentif dan kemudahan dalam pemberian investasi
“Peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, Undang Undang nomor 6 tahun 2023 terkait cipta kerja, peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko,” ucapnya.
Dalam kunjungan kerja Pansus III ke Kota Bogor dan Kota Bekasi, dalam meneliti peraturan daerah yang serupa sedang dalam pembahasan. Terdapat permasalah yang terjadi yakni salah satunya adalah lambatnya pengesahan Walikota sebagai peraturan pelaksan Perda, pemberian insentif dan kemudahan berinvebtasi akibat kurangnya Koordinasi diantara OPD terkait yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksana penerimaan manfaat perda serta saling lempar tanggung jawab dari para OPD.
“Perubahan tidak akan datang, jika kita menunggu seseorang atau waktu yang lain, kita adalah orang yang kita tunggu, kita adalah perubahan yang kita cari. Politik bukanlah mencari kekuasaan, namun memastikan kesejahteraan bagi semua rakyat,” tukasnya.
Seterusnya mendengarkan laporan dari Pansus IV yang disampaikan oleh Dany Desrandy Shariff, membahas tentang perusahaan persero daerah sarana pembangunan Palembang Jaya untuk ditetapkan dengan persetujuan bersama DPRD Kota Palembang dan Walikota Palembang.
“Setelah melakukan pembahasan dalam menindak penelitian terhadap Raperda Kota Palembang tentang perusahaan perseroan daerah atau jaringan gas, sangat melumemenuhi permintaan masyarakat, Pansus IV berpendapat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah harus melakukan perubahan bentuk hukum perseroan terbatas,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa PT. SP2J dibentuk berdasarkan peraturan daerah Kota Palembang nomor 4 tahun 2006 tentang pendirian PT. SP2J menjadi PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya Perseroda atau dilakukan penyesuaian sesuai peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017. Permendagri nomor 118 tahun 2018 dan Permendagri 37 tahun 2018.
“Berdasarkan hasil rapat pembahasan, data data yang diterima kunjungan kerja dan hasil rapat internal, maka Pansus IV dengan ini bersepakat untuk menerima perubahan status badan hukum PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya menjadi perusahaan perseroan daerah, Sarana pembangunan Palembang Jaya,” ungkapnya.
Sabia Afriyana dari Pansus V menyampaikan laporannya Membahas tentang Raperda tentang rencana pembangunan rumah dan permukiman masih perlu perpanjangan waktu pembahasan.
“Berdasarkan hasil kegiatan dan pembahasan yang telah dilakukan Pansus V, disimpulkan bahwa dokumen RP3KP memiliki cakupan yang luas dan subtansi yang komplek, mengingat rencana ini mencakup periode jangka panjang selama 20 tahun serta menyangkut aspek lintas sektor seperti inspratruktur desain, tata ruang, pembiayaan, sosial ekonomi dan lingkungan,” imbuhnya.
Diungkapkanya bahwa proses pembahasan masih memerlukan waktu tambahan untuk pendalaman terhadap materi, subtansi yang cukup komplek dan memerlukan kajian lintas sektor.
“Pansus V merekomendasikan perpanjangan masa kerja, agar seluruh pembahasan agenda dapat dikerjakan dengan baik dan mendalam. Selama masa perpanjangan Pansus V akan peraturan daerah Kota Palembang tentang rencana pembangunan perumahan dan pembangunan kawasan permukiman tahun 2025 sampai dengan 2045,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Walikota Palembang H. Ratu Dewa memberikan penghargaan yang setinggi tingginya dan ucapan terima kasih kepada Pansus II, III IV dan V terhadap 4 Raperda Kota Palembang.
“Dalam kesempatan ini, berdasarkan hasil pembahasan pada rapat 4 Pansus DPRD Kota Palembang, pemerintah Kota Palembang menyetujui Raperda tentang perusahaan perseroan daerah pembangunan Palembang Jaya untuk ditetapkan menjadi perda Kota Palembang,” jelasnya.
Terkait pembahasan Raperda air limbah domestik dan Raperda rencana pembangunan perumahan dan pembangunan kawasan permukiman tahun 2025-2045, Walikota Palembang sependapat untuk melakukan pengkajian lebih lanjut.
“Terkait pembahasan Pansus III bersama pemerintah Kota Palembang yang membahas insentif dan kemudahan berinventasi di Kota Palembang, dapat di usulkan kembali jika naskah akademik telah dimutahirkan, serta saran lain dapat dipenuhi. Dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dibidang kemudahan berinventasi,” pungkasnya.
Pewarta : Yopi