RADARcenter, Palembang– Kepolisian Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Konferensi Pers terkait perusakan dan pembakaran kantor pemerintah serta Fasilitas umum di Palembang, termasuk pembakaran kendaraan di Mako Ditlantas Polda Sumsel yang terjadi pada (31/08/2025) dipicu dari provokasi melalui media sosial.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Lounge Ampera lantai 7 Mapolda Sumsel, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi menerangkan peristiwa pembakaran dan perusakan yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel.
“Peristiwa perusakan dan pembakaran terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, Command Center Polda Sumsel memantau pergerakan konvoi sekitar 500 sepeda motor didepan Kantor DPRD Provinsi Sumsel,” kata Kapolda Sumsel. Kamis (18/09/2025) siang.
Mantan Kapolda Sulsel ini juga mengatakan, bahwa Gerombolan massa tersebut melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas gedung DPRD Sumsel. Kemudian bergerak ke Mako Ditlantas Polda Sumsel melakukan perusakan dan pembakaran mobil disana dengan menyulutkan api secara langsung maupun dengan bom molotov.
“Total ada 14 pos Polisi lalu lintas, serta 22 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang dirusak maupun yang dibakar,” jelasnya.
Dari aksi tersebut, Polisi berhasil mengamankan 64 orang yang berada di lokasi. Dan dari pemeriksaan awal, aksi dipicu ajakan maupun hasutan yang menyebar di media sosial, termasuk di grup Instagram “Plaju X Jakabaring” dan unggahan provokatif di Facebook. Sebagian besar pelaku adalah anggota dari kelompok balap liar.
“Dilain waktu masih dalam serangkaian aksi demo mahasiswa pada Senin (01/09/2025). Alhamdulillah, berlangsung aman. Namun, dalam aksi tersebut disusupi empat penyusup yang membawa senjata tajam dan bom molotov yang langsung diamankan,” tuturnya.
Polisi terus mengembangkan kasus perusakan fasilitas umum di Palembang dan berhasil meringkus sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam perusakan dan penghasutan pada (6-11-16/09/2025).
Pada aksi demo di Sumsel (0109/2025) sebagian besar berlangsung aman, hanya di Kabupaten OKU terjadi aksi anarkis. Massa merusak pot-pot tanaman dan menggunakannya untuk dilemparkan ke arah petugas dan gedung.
“Dari kerusuhan tersebut kami mengamankan 12 orang dilokasi, 12 orang yang diamankan tersebut terdiri dari 11 orang anak anak dan 1 orang sudah dewasa, semuanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku perusakan,” ungkapnya.
Dari kasus kerusuhan dan perusakan fasilitas umum di Kota Palembang dan OKU, Polisi menetapkan 25 orang sebagai tersangka dengan dengan berbagai peran, mulai dari pelaku perusakan, penghasutan, hingga penyusup.
Sementara 2 orang lainnya yang terindikasi positif narkoba diserahkan ke yayasan rehabilitasi dan 63 orang tidak terbukti dilepaskan.
Pewarta : Reza
Editor : Yopi




















