Gelar Gugatan Di KIP Jabar, DPDM Kabupaten Bekasi Akui Tidak Memiliki Data Anggaran Desa

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, KABUPATEN BEKASI– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa pihaknya tidak menguasai dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang di sengketakan di Komisi Informasi Jawa Barat.

hal itu di sebutkan oleh Sekretaris Dinas (Sekdin) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sapto Noviantoro pada saat mediasi ke 2 di ruangan Komisi Informasi Jawa Barat. Kamis (07/08/2025)

Kami tidak menguasai dokumen yang diminta oleh saudara dan kami tidak berhak memberikan dokumen karena ada pergub yang mengatur hal tersebut, perihal dokumen yang diminta silahkan minta langsung ke si pembuat dokumen atau pemerintah Desa yang bersangkutan.

“Kami tidak menguasai dokumen yang diminta oleh saudara dan kami tidak berhak memberikan dokumen karena ada pergub yang tidak memperbolehkannya, dan perihal dokumen yang diminta saudara silahkan minta langsung ke si pembuat dokumen dalam hal ini pemerintah Desanya”. Ujar kepin kepada Potretpublik menirukan ucapan sekdin DPMD

Untuk diketahui bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi disengketakan oleh pemohon Karpin Hermawan yang akrab disapa (Kepin) selaku CEO media Potretpublik di Komisi Informasi Jawa Barat dengan nomor register 2375/K-A30/PSI/KI-JBR/V/2024.

Kepin mengungkapkan, bahwa dirinya selaku pemohon dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat memohonkan Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 14 Desa yang ada di Kabupaten Bekasi kepada termohon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pemerintah Kabupaten Bekasi atas dasar undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

“Saya si pemohon dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat yang memohonkan Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 14 Desa yang ada di Kabupaten Bekasi kepada termohon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh Sekdin baik langsung maupun secara tertulis yang di kirim melalui surat oleh DPMD Kab. Bekasi karena pergub yang disebutkan oleh Sekdin tidak dijelaskan dan kalau memang Pergub dan UU KIP kedudukannya lebih tinggi Pergub lantas sejak kapan Pergub lebih tinggi kedudukannya dari Undang Undang ” ungkapnya. Rabu (13/8/2025)

Pasalnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi melalui Sekretaris Dinas selaku pejabatan utama Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan surat jawaban atau dengan nomor surat 200.2.10.2/1595/DPMD/2025 tertanggal 11 agustus 2025 dengan menyatakan bahwa informasi atau dokumen yang dimohonkan tidak dalam penguasaan DPMD selaku termohon dan ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan perihal ini diduga bertentangan dengan Peraturan Bupati Bekasi 98 tahun 2021 tentang kewenangan, kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Pada paragraf 5 Bidang Pemerintahan Desa pasal 20 nomor 6 hurup C dijelaskan bahwa Kepala Bidang Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya mempunyai uraian tugas utama menyelenggarakan pengkajian bahan perumusan dan penetapan pedoman rancangan, laporan keuangan, pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa pemerintah Desa

Masih dikatakan Kepin, saya mengetahui berdasarkan informasi dari narasumber saya yang enggan disebutkan namanya, bahwa seluruh pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Bekasi sebelum melakukan pencairan anggaran Dana Desanya baik itu ADD, DAD, APBN dan Banprov mereka terlebih dahulu memberikan dokumen laporan hasil penggunaan Dana Desa yang sebelumnya sebagai Laporan Pertanggung Jawaban penggunaannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Bidang Pemerintahan Desa berupa softcopy yang diupload ke aplikasi Onspam dan disalin oleh pihak DPMD sebagai arsip, lalu setelah laporan diberikan baru anggarannya bisa dicairkan langsung ke rekening masing-masing Desa.

Kepin menambahkan, jika DPMD bilang dokumen tersebut tidak dikuasai saya merasa janggal dan jika memang benar tidak dikuasai oleh DPMD maka saya minta kepada seluruh Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Bekasi tidak perlu memberikan dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desanya Ke DPMD.

“Jika DPMD bilang dokumen tersebut tidak dikuasainya maka saya minta kepada seluruh Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Bekasi tidak perlu memberikan dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desanya melalui DPMD” pungkasnya.

Reporter : Latif

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Jadi ATM DPRD? Kota Bekasi Habiskan Rp27,8 Miliar, Kabupaten Rp32,3 Miliar Untuk Tunjangan
Gelaran Reses Tahun Sidang ke – I Masa Sidang ke – III, Nyumarno Dapat Banyak Aspirasi Dari Masyarakat Dapil VII
Kabupaten Bekasi Tepilih Jadi Tuan Rumah Babak Kualifikasi Porprov Jabar 2026
Kongres PWI 2025 Di Cikarang, Akhmad Munir Resmi Terpilih Kantongi 52 Suara
Kerja Nyata, Pemerintah Desa Karang Patri Realisasikan Aspirasi Masyarakat Dengan Bangun Jembatan
Puncak HUT RI ke-80, Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia Gelar MAKRAB
Persiapan PORPROV XV Jawa Barat 2026 IMI Kabupaten Bekasi Adakan Sleksi Atlet
Peringati Hari Jadi Yang ke-2, LSM Garda Bekasi Gelar Santunan

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 08:54 WIB

Gelaran Reses Tahun Sidang ke – I Masa Sidang ke – III, Nyumarno Dapat Banyak Aspirasi Dari Masyarakat Dapil VII

Sabtu, 6 September 2025 - 15:00 WIB

Kabupaten Bekasi Tepilih Jadi Tuan Rumah Babak Kualifikasi Porprov Jabar 2026

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Kongres PWI 2025 Di Cikarang, Akhmad Munir Resmi Terpilih Kantongi 52 Suara

Minggu, 24 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kerja Nyata, Pemerintah Desa Karang Patri Realisasikan Aspirasi Masyarakat Dengan Bangun Jembatan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Puncak HUT RI ke-80, Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia Gelar MAKRAB

Berita Terbaru