Zul Heddy Gugat Eksekusi Lelang Aset, BRI Dan KPKNL Padangsidimpuan Diduga Langgar Prosedur

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PANYABUNGAN– Zul Heddy warga Kelurahan Panyabungan I, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menggugat eksekusi lelang sebidang tanah beserta rumah miliknya yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan atas permintaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Panyabungan. Gugatan tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Madina.

Andi Candra Nasution dari Kantor Hukum Andi Candra Nasution & Partners, selaku kuasa hukum Zul Heddy mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) terhadap perkara eksekusi No. 2/Pdt.Eks/2024/PN.Mdl. Dalam gugatannya, ia menyebut proses lelang yang dilakukan terhadap aset tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 66 miliknya cacat prosedur dan tidak transparan.

“Zul Heddy tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal lelang dari KPKNL. Bahkan objek tanah yang dilelang masih dalam tahap upaya penyelesaian kredit dan belum ada keputusan wanprestasi yang final,” ujarnya kepada harianSIB.com, Jumat (13/6/2025).

Selain BRI dan KPKNL, gugatan tersebut juga turut menyertakan Syarhrial sebagai pemenang lelang dan Kantor Pertanahan (BPN) Madina sebagai tergugat lainnya. Pihak tergugat dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dan asas keadilan dalam proses lelang.

Menurut penggugat, nilai lelang juga sangat rendah dan tidak mencerminkan harga pasar. Zul Heddy menilai pelaksanaan lelang dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa verifikasi menyeluruh atas status objek tanah, termasuk keberadaan fisik dan penguasaan aset oleh pemilik.

“Kami menuntut agar eksekusi dibatalkan dan lelang dinyatakan cacat hukum. Tanah tersebut merupakan satu-satunya aset keluarga kami,” ujar Zul Heddy dalam pernyataan tertulisnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT BRI Cabang Panyabungan belum memberikan klarifikasi resmi. Abdul, SPV di BRI Cabang Panyabungan, mengatakan bahwa pimpinan cabang masih memiliki agenda bersama Kapolres Madina, dan menyarankan agar wartawan menghubungi Said (Manajer Kredit) dan Erik (Bagian Pelelangan). Namun hingga pukul 17.00 WIB, keduanya belum memberikan jawaban.

Pihak KPKNL Padangsidimpuan dan BPN Madina juga belum merespons permintaan konfirmasi wartawan terkait pelaksanaan lelang, dokumen penetapan pemenang, serta proses peralihan hak atas SHM No. 66 tersebut.
(RC/Magrifatulloh).

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Oknum Kadis Perindag Dan Kepala Pasar Baru Panyabungan Terlibat Korupsi, Terancam Dilaporkan Ke Kejati Sumut Dan KPK
5 Bulan Belum Di Proses, Unit Reskrim Polres Madina Di Analogikan Macan Ompong

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:12 WIB

Diduga Oknum Kadis Perindag Dan Kepala Pasar Baru Panyabungan Terlibat Korupsi, Terancam Dilaporkan Ke Kejati Sumut Dan KPK

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:49 WIB

Zul Heddy Gugat Eksekusi Lelang Aset, BRI Dan KPKNL Padangsidimpuan Diduga Langgar Prosedur

Senin, 26 Mei 2025 - 17:19 WIB

5 Bulan Belum Di Proses, Unit Reskrim Polres Madina Di Analogikan Macan Ompong

Berita Terbaru

Polda Sumatera Selatan

Profil Irjen Sandi Nugroho, Lulusan Akpol Peraih Adhi Makayasa 1995 

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:31 WIB