Mafia Tambang Emas Ilegal di Madina Menggila! Aset Negara Dihancurkan, Hukum Tak Berkutik

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Madina – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Lobung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, semakin menggila! Mafia tambang ilegal yang diduga dikuasai oleh oknum berinisial K*Lom dengan arogan merusak fasilitas negara berupa jalan rabat beton demi meraup butiran emas di perut bumi.

Aksi brutal ini mencerminkan betapa kuatnya pengaruh mereka hingga seolah kebal dari jerat hukum.

Warga sekitar mengaku resah dan geram melihat praktik tambang emas ilegal ini.

Tambang Emas Ilegal Mandailing Natal Sumatera Utara

Dari hasil investigasi dan pantauan langsung awak media Lapadnews.com, terlihat jelas bahwa jalan rabat beton yang dibangun dengan anggaran negara hancur lebur akibat aktivitas alat berat.

Tak ada rasa takut sedikit pun dari para pelaku meskipun tindakan mereka nyata-nyata merusak infrastruktur yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Ironisnya, ancaman hukuman berat sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 Ayat 2, siapa pun yang merusak atau mengganggu fungsi jalan dapat dipidana maksimal dua tahun atau didenda hingga Rp50 juta.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur bahwa pelaku tambang ilegal dapat dipenjara selama lima tahun dan dikenai denda fantastis hingga Rp100 miliar.

Namun, ancaman hukuman berat tersebut tampaknya hanya menjadi sekadar tulisan di atas kertas.

Salah satu warga berinisial DL mengungkapkan bahwa oknum K*Lom merupakan mantan residivis yang pernah dipenjara atas kasus serupa, namun kembali melakukan aksi tambang ilegal setelah bebas.

“Sudah pernah masuk penjara, tapi tidak kapok. Sekarang malah makin berani karena banyak uangnya,” ujar DL kesal.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas mafia tambang yang telah merusak lingkungan serta menghancurkan aset negara.

Jika dibiarkan, bukan hanya kerusakan alam yang akan terjadi, tetapi juga hilangnya wibawa hukum di mata masyarakat. (*Red/RC)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar
Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal
Madrasah Diniyah Az-Zahra Meranjat III Gelar Wisuda Dan Pentas Seni 
Polsek Tanjung Raja Respon Cepat Penemuan Mayat Pria Muda Di Terminal Pasar Tanjung Raja
UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026
Polres Ogan Ilir Melalui Polsek Tanjung Raja Cek Rumah Warga Roboh Akibat Cuaca Ekstrem Di Desa Sungai Pinang II
Dugaan Kejanggalan Tes Masuk SMPN 1 Sungai Pinang Dan Diduga Oknum Guru backingi Penerimaan Murid Baru
Kapolsek Indralaya Meninjau Lokasi Dan Berikan Bantuan kepada Keluarga rumah Kebakaran Di Pulau Semambu

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:12 WIB

Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Madrasah Diniyah Az-Zahra Meranjat III Gelar Wisuda Dan Pentas Seni 

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:43 WIB

Polsek Tanjung Raja Respon Cepat Penemuan Mayat Pria Muda Di Terminal Pasar Tanjung Raja

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:57 WIB

UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:04 WIB