RADARCenter, OGAN ILIR – Polisi menegaskan kedua tersangka pembakaran lahan di Ogan Ilir akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menegaskan, polisi berkomitmen menindak tegas pelaku pembakaran lahan.
Adapun dua tersangka yaitu Dio (26), pelaku pembakaran lahan perkebunan tebu di daerah Kecamatan Lubuk Keliat pada Rabu (12/08/2026).
“Lahan tebu yang dibakar luasnya sekitar 5 hektar,” terang Rizka di Mapolres Ogan Ilir, Senin (07/09/2026).
Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya karena sakit hati tidak diterima kerja di perusahaan perkebunan tebu.
“Karena sakit hati itulah tersangka lalu melakukan pembakaran,” kata Rizka.
Satu tersangka lainnya yaitu bernama Ferdiansyah (20). Tersangka kedapatan membakar lahan di Indralaya pada Selasa (01/09/2026) sore. Ketika diamankan Polisi, tersangka sedang menunggu lahan yang dilalap api.
“Penangkapan tersangka setelah anggota kami yang sedang memadamkan api tak jauh dari TKP, mendapat laporan dari masyarakat. Yang bersangkutan kedapatan sedang menyalakan api,” ungkap Rizka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti korek api.
“Jadi sejauh ini sudah dua tersangka pembakaran lahan,” ucap Rizka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Bunyi pasalnya yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” papar Rizka.
Polres Ogan Ilir saat ini sedang menyelidiki empat perkara kebakaran lahan lainnya.
“Untuk perkembangan penyelidikannya akan kami sampaikan lagi. Tentunya Polri tegas, komitmen dalam menegakkan hukum pada perkara karhutla ini,” tegas Rizka.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi Lubrex




















