Gerak Cepat Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Curat, Motor Dan HP Korban Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR – Gerak cepat Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja kembali membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah warga di Lingkungan III RT 005, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Saskirin alias Birin (36), warga Tanjung Raja Utara. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dan satu unit handphone Oppo A18 warna hitam beserta kotaknya yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Tanjung Raja dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” ujar AKBP Rizka Aprianti.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil dari kerja keras personel di lapangan serta proses penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan sekaligus memperkuat kegiatan preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan korban Eva Berliana (48) setelah mendapati sejumlah barang miliknya hilang pada Rabu (19/08/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Barang yang hilang di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi BG 2511 TAE, satu unit handphone Vivo Y02, satu unit handphone Oppo A18 warna hitam, uang tunai Rp300 ribu serta sejumlah rokok. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25,5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan dan pengembangan. Titik terang pengungkapan kasus diperoleh setelah petugas sebelumnya mengamankan tersangka pada Rabu (26/08/2026) dalam perkara membawa senjata tajam jenis pisau.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian tersebut. Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka hingga berhasil menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Anggota terus melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga kasus ini berhasil kami ungkap dan barang bukti dapat diamankan,” jelas AKP Sondi Fraguna.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur, Amd., Kep., S.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan jajaran Polres Ogan Ilir dalam merespons setiap laporan masyarakat.

“Ini menjadi bukti bahwa Polri hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengapresiasi kerja keras Team Rajawali Polsek Tanjung Raja yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara dan mengamankan barang bukti,” ujar Iptu Mansyur.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, rumah dan kendaraan. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah terjadinya tindak pidana.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa Polres Ogan Ilir bersama jajaran terus hadir memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa setiap laporan warga akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Muba Ungkap Sejumlah Kasus Migas Ilegal, 22 Orang Jadi Tersangka Dan 419.600 Liter Minyak Diamankan
Terseret Arus Sungai Ogan, Warga Desa Talang Dukun Berusia 20 Tahun Belum Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut
Air Mata Haru Korban Kebakaran Pulau Semambu Menerima Kunjungan Dan Bantuan Ketua DPD PSI Ogan Ilir
Kebakaran Dua Rumah di Pulau Semambu, Lansia 95 Tahun Meninggal Dunia, Unit Identifikasi Polres Ogan Ilir Lakukan Olah TKP
Rektor Dr. Wandi Subroto Tekankan Integritas Dan Kompetensi Kepada 137 Lulusan FEB Rahmaniyah
Air Sungai Berwarna Kehijauan Disebabkan Berkurangnya Debit dan Arus, Ini Kata Penjelasan Direktur PDAM Tirta Ogan!!
Warga Gempar Dengan Penemuan Mayat Di Kebun Sawit Desa Mekar Jaya Muba
Diduga Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim Abaikan Somasi ke 2 LBH PWI Sumsel.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Gerak Cepat Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Curat, Motor Dan HP Korban Berhasil Diamankan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Polres Muba Ungkap Sejumlah Kasus Migas Ilegal, 22 Orang Jadi Tersangka Dan 419.600 Liter Minyak Diamankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Terseret Arus Sungai Ogan, Warga Desa Talang Dukun Berusia 20 Tahun Belum Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Kebakaran Dua Rumah di Pulau Semambu, Lansia 95 Tahun Meninggal Dunia, Unit Identifikasi Polres Ogan Ilir Lakukan Olah TKP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Rektor Dr. Wandi Subroto Tekankan Integritas Dan Kompetensi Kepada 137 Lulusan FEB Rahmaniyah

Berita Terbaru