Sinergitas Peran Kepolisian Dan Masyarakat Dalam Penanggulangan Balap Liar

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Balap liar adalah kegiatan adu kecepatan kendaraan bermotor yang dilakukan di jalan raya umum tanpa izin resmi dan mengabaikan standar keselamatan. Aktivitas balap liar identik dengan knalpot bising yang mengganggu ketertiban umum, serta penutupan jalan sepi yang berpotensi memicu tawuran atau tindak kriminal lainnya.

Dari segi keselamatan lalu lintas, jalan raya bukanlah sirkuit balap yang dilengkapi dengan fasilitas pengaman seperti dinding pembatas atau tim medis. Jika terjadi tabrakan, fatalitas cedera jauh lebih tinggi dibandingkan dengan balapan resmi di lintasan.

Dalam rangka mencegah maraknya aksi balap liar di wilayah Kabupaten Muba, Polda Sumsel dalam hal ini Ditintelkam Polda Sumsel bersinergi dengan Komunitas Sekayu Motor Rx-King (Smoking) Kabupaten Muba.

Dalam pemaparannya, IPDA DHODY CHANDRA, SH menyampaikan diharapkan selain menjadi mitra juga dapat memberikan edukasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap masyarakat tentang bahaya balap liar. Di Indonesia, balap liar melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Balap liar bukan prestasi, melainkan taruhan nyawa di jalan umum yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan diri serta pengguna jalan lain.

Penyampaian dari Sdr. Deden selaku ketua Komunitas Sekayu Motor Rx-King Kabupaten Muba menjelaskan terima kasih atas kegiatan Polda Sumsel yang sudah memperhatikan dan memberikan arahan tentang bahaya balap liar.

“Kami akan berusaha memberikan edukasi dan contoh positif kepada masyarakat maupun komunitas motor lainnya agar tidak melakukan aksi balap liar. Selain itu kami menghimbau kepada orang tua agar berperan aktif mengawasi pergaulan anak remaja, khususnya larangan membawa kendaraan bermotor di malam hari bagi yang belum cukup umur atau belum memiliki SiM,” imbuhnya.

Pewarta : Ocha

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Menunggu Kepastian, Pemkab PALI Disebut Tak Kunjung Tuntaskan Regulasi Kompensasi Seismik 3D
Dana BOK-BLUD Sarat Permainan, ” Serikat Pemuda – Masyarakat Mendesak Kadinkes Ogan Ilir Sidak Dan Evaluasi Seluruh Puskesmas
Istilah “Suara Bising” Di Unggahan Pejabat BPBD Ogan Ilir Dinilai Kurang Tepat
Kebakaran Lahan Gambut Dan Kebun Sawit Di Tanjung Raja Timur, Gabungan Tim Berjibaku Padamkan Api
Polres Ogan Ilir Buru Dua DPO Spesialis Curanmor 14 TKP, Satu Pelaku Sudah Di Tangkap
Pelaku Curat Nyanyi, Tiga Temannya DPO Polsek Tanjung Raja
Gubernur Herman Deru Dan Bupati Panca Wijaya Akbar Tandai Mulai Pembangunan Jembatan Di Penyandingan
Polda Sumsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Bangun Ketahanan Hadapi Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Warga Menunggu Kepastian, Pemkab PALI Disebut Tak Kunjung Tuntaskan Regulasi Kompensasi Seismik 3D

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Dana BOK-BLUD Sarat Permainan, ” Serikat Pemuda – Masyarakat Mendesak Kadinkes Ogan Ilir Sidak Dan Evaluasi Seluruh Puskesmas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Kebakaran Lahan Gambut Dan Kebun Sawit Di Tanjung Raja Timur, Gabungan Tim Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Polres Ogan Ilir Buru Dua DPO Spesialis Curanmor 14 TKP, Satu Pelaku Sudah Di Tangkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Pelaku Curat Nyanyi, Tiga Temannya DPO Polsek Tanjung Raja

Berita Terbaru

Kota Palembang

GBR Desak Pemprov Sumsel Tuntaskan Kabut Asap Dan Usut Karhutla

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:01 WIB