Sinergitas Peran Kepolisian Dan Masyarakat Dalam Penanggulangan Balap Liar

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Balap liar adalah kegiatan adu kecepatan kendaraan bermotor yang dilakukan di jalan raya umum tanpa izin resmi dan mengabaikan standar keselamatan. Aktivitas balap liar identik dengan knalpot bising yang mengganggu ketertiban umum, serta penutupan jalan sepi yang berpotensi memicu tawuran atau tindak kriminal lainnya.

Dari segi keselamatan lalu lintas, jalan raya bukanlah sirkuit balap yang dilengkapi dengan fasilitas pengaman seperti dinding pembatas atau tim medis. Jika terjadi tabrakan, fatalitas cedera jauh lebih tinggi dibandingkan dengan balapan resmi di lintasan.

Dalam rangka mencegah maraknya aksi balap liar di wilayah Kabupaten Muba, Polda Sumsel dalam hal ini Ditintelkam Polda Sumsel bersinergi dengan Komunitas Sekayu Motor Rx-King (Smoking) Kabupaten Muba.

Dalam pemaparannya, IPDA DHODY CHANDRA, SH menyampaikan diharapkan selain menjadi mitra juga dapat memberikan edukasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap masyarakat tentang bahaya balap liar. Di Indonesia, balap liar melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Balap liar bukan prestasi, melainkan taruhan nyawa di jalan umum yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan diri serta pengguna jalan lain.

Penyampaian dari Sdr. Deden selaku ketua Komunitas Sekayu Motor Rx-King Kabupaten Muba menjelaskan terima kasih atas kegiatan Polda Sumsel yang sudah memperhatikan dan memberikan arahan tentang bahaya balap liar.

“Kami akan berusaha memberikan edukasi dan contoh positif kepada masyarakat maupun komunitas motor lainnya agar tidak melakukan aksi balap liar. Selain itu kami menghimbau kepada orang tua agar berperan aktif mengawasi pergaulan anak remaja, khususnya larangan membawa kendaraan bermotor di malam hari bagi yang belum cukup umur atau belum memiliki SiM,” imbuhnya.

Pewarta : Ocha

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Tanjung Raja Dan Anggota Turun Langsung ke TKP, Adi Suhendra (38) Ditemukan Meninggal Dunia
Inovasi Pertanian Digital: PLN Hadirkan Pusat Budidaya Melon Smart Greenhouse Di Desa Tanjung Agung
Dari Sekolah hingga Desa, Mahasiswa PLP UNSRI Hadirkan Ruang Belajar Bagi Masyarakat Lubuk Betung II
Tim Madona A Raih Juara 2 Lomba Bidar Piala Gubernur Sumsel 2026
Sekda Sumsel Drs. H. Edward Candra, M.H. Serahkan Hadiah Juara 1 Lomba Bidar Piala Gubernur
Kebakaran Bak Minyak Ilegal Di Keban I, Empat Orang Diamankan Polisi
PWI Dan LBH PWI Sumsel Reaksi Keras Oknum Kejaksaan yang Samakan Wartawan dengan LSM
Babak penyisian Lomba Perahu Ketek, Tim Angin Selatan Tampil Penuh Semangat

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Kapolsek Tanjung Raja Dan Anggota Turun Langsung ke TKP, Adi Suhendra (38) Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Sinergitas Peran Kepolisian Dan Masyarakat Dalam Penanggulangan Balap Liar

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Inovasi Pertanian Digital: PLN Hadirkan Pusat Budidaya Melon Smart Greenhouse Di Desa Tanjung Agung

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Dari Sekolah hingga Desa, Mahasiswa PLP UNSRI Hadirkan Ruang Belajar Bagi Masyarakat Lubuk Betung II

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Sekda Sumsel Drs. H. Edward Candra, M.H. Serahkan Hadiah Juara 1 Lomba Bidar Piala Gubernur

Berita Terbaru