RADARCenter, Palembang – Solidaritas Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (30/7/2026). Dalam aksinya, massa meminta Kejati Sumsel menghentikan proses hukum terhadap perkara yang menyeret Wakil Bupati PALI karena mereka menilai perkara tersebut merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Koordinator aksi, M. Sanusi, mengatakan perkara itu berawal dari hubungan utang piutang sehingga, menurutnya, tidak semestinya diproses sebagai perkara pidana maupun dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT).
Sanusi menyebut terdapat bukti pembayaran sebesar Rp436.250.000 yang telah ditransfer melalui rekening Bank BCA beserta bunga pada 22 Mei 2026, atau sebelum waktu yang disebut dalam perkara tersebut.
“Fakta yang kami lihat menunjukkan bahwa ini adalah persoalan utang piutang. Pembayaran sebesar Rp436.250.000 telah dilakukan melalui transfer bank dan dilengkapi kwitansi. Karena itu kami meminta Kejati menghentikan perkara ini agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Sanusi mempertanyakan penyebutan adanya operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara tersebut. Menurutnya, kronologi yang berkembang tidak memenuhi unsur tangkap tangan sebagaimana yang dipahami masyarakat.
Ia juga menilai Wakil Bupati PALI tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengatur proyek pemerintah. Karena itu, menurutnya, tuduhan yang dikaitkan dengan pengaturan proyek perlu diuji secara cermat dalam proses persidangan.
“Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai ada pihak yang dikriminalisasi. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang kuat,” tegasnya.
SOAK juga mengingatkan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Kejaksaan. Massa berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan lain.
Sanusi menambahkan, sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026. Menurutnya, persidangan akan menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta serta alat bukti yang dimiliki masing-masing pihak.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Iwan Setiadi, menerima aspirasi para demonstran. Ia mengapresiasi penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan memastikan seluruh aspirasi akan diteruskan kepada pimpinan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi bahan tindak lanjut,” ujar Iwan Setiadi. (RC/Yuli)




















