RADARCenter, KABUPATEN BEKASI – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bekasi menyebut telah menemukan sejumlah dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) berbagai program desa yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2026.
Sekretaris Jenderal LP-KPK Kabupaten Bekasi, H. Andri, mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi pihaknya, kondisi pembangunan di Desa Karangjaya dinilai masih tertinggal. Menurutnya, sejumlah sektor seperti pembangunan saluran irigasi untuk petani, program ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga pembangunan kantor desa belum menunjukkan hasil yang sebanding dengan besarnya anggaran yang diterima desa setiap tahun.
“Padahal Desa Karangjaya menerima anggaran sekitar Rp4,5 miliar per tahun yang bersumber dari APBN dan APBD. Masyarakat berharap anggaran tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga dan pembangunan desa,” ujar H. Andri.
H. Andri juga mengaku telah mendatangi kantor H. Rohmat, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pelapor. Menurutnya, H. Rohmat membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun materi laporan yang disampaikan meliputi dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SPJ berbagai kegiatan, antara lain:
– SPJ program ketahanan pangan.
– SPJ BUMDes.
– SPJ pembangunan kantor desa.
– SPJ insentif guru ngaji.
– SPJ perjalanan dinas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
– SPJ insentif Karang Taruna.
– SPJ insentif masyarakat dalam kegiatan padat karya desa.
Menurut pelapor, dugaan pemalsuan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2026. LP-KPK memperkirakan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp16 miliar. Dalam laporannya, pelapor menduga praktik tersebut dilakukan untuk meloloskan pencairan anggaran dan memperkaya diri sendiri.
Pelapor yang disebutkan dalam perkara ini, yakni Dubi Yanto, Abdul Rojak, Yayan, dan Ganda Yanto, juga menyoroti kondisi pembangunan kantor desa yang dinilai tidak mencerminkan besarnya anggaran yang telah dialokasikan.
H. Andri berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia meminta Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh materi laporan guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam berita ini merupakan penyampaian dari pihak pelapor dan hasil investigasi yang diklaim oleh LP-KPK Kabupaten Bekasi. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Kepala Desa Karangjaya maupun pihak Pemerintah Desa Karangjaya terkait dugaan tersebut.
Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pewarta : Rul
Editor : Yopi Lubrex




















