Gebyar NIB 2026 Laper OI: DPMPTSP Ogan Ilir Hadirkan Layanan NIB Gratis Di Sungai Pinang

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Ilir menggelar kegiatan Gebyar NIB 2026 Laper OI (Layanan Perizinan Ogan Ilir). Acara dilaksanakan pada Kamis (09/07/2026) pukul 08.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Kegiatan ini mengusung semboyan “Melayani dengan Cepat, Mudah, Gratis dan Transparan”, bertujuan mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengurus legalitas usahanya secara langsung diwilayah tempat tinggalnya.

Acara tersebut dihadiri:
– Kepala DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir Hj. Santi Novita Sari, SH., MH. beserta jajaran.

– Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Ogan Ilir.

– Kepala Bidang Komunikasi & Pengaduan, Bidang Perizinan, Bidang Promosi & Penanaman Modal, Bidang Pelayanan Umum, dan staf DPMPTSP lainnya.

– Camat Sungai Pinang Edy Mawardi, S.Sos., M.Si. beserta jajaran dan staf kecamatan.

– Perwakilan Kapolsek Tanjung Raja Aiptu Dedi, SH.

– Perwakilan Danramil Tanjung Raja Serda Budi Haryanto (Babinsa).

– Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Tanjung Raja Meloi Wijaya.

– Para Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Sungai Pinang.

– Ketua PAC APBNAS Kecamatan Sungai Pinang Heri Sumanitri, S.P.

– Kepala KUA, Korwil Pendidikan, dan Kepala Puskesmas Kecamatan Sungai Pinang.

– Tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ratusan pelaku UMKM se-Kecamatan Sungai Pinang dan sekitarnya.

Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Ogan Ilir menyampaikan tata cara pendaftaran dibuka secara gratis untuk para pelaku usaha.

“Pendaftaran Nomor Induk Berusaha atau NIB ini kami buka secara gratis untuk seluruh pelaku usaha, guna mendukung kemajuan produk lokal. Kegiatan keliling ini kami laksanakan agar masyarakat tidak perlu jauh ke kantor kabupaten. Tahun ini baru mencakup 5 kecamatan: Tanjung Batu, Indralaya Induk, Sungai Pinang, Indralaya Selatan, dan Pemulutan. Insya Allah tahun depan kami perluas ke seluruh wilayah Ogan Ilir.” terangnya.

Dengan memiliki NIB, UMKM mendapatkan status hukum yang sah, akses permodalan perbankan, serta kesempatan memperluas jangkauan pasar. Kegiatan berlangsung tepat waktu, tertib, dan diikuti dengan antusiasme tinggi oleh seluruh peserta

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Bak Minyak Ilegal Di Keban I, Empat Orang Diamankan Polisi
Babak penyisian Lomba Perahu Ketek, Tim Angin Selatan Tampil Penuh Semangat
Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curat Di Tanjung Raja Timur
Dalam Rangka Memeriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Masing Masing Peserta Lomba Perahu Ketek Sudah Siap Bertanding
Puskesmas Tanjung Api Api Banyuasin Berharap Jalan Akses Mendapat Perhatian Pemerintah
Gercep Kepolisian Bekuk Salah Satu Pelaku Begal Yang Menewaskan Mahasiswi Di Palembang, Satu Pelaku Lain Masih Diburu Polisi
Diduga Abaikan Jam Tugas Untuk Kepentingan Pribadi, Oknum Pol PP Ogan Ilir Ikuti Jalan Santai Dan Senam Bersama
Meriahkan HUT RI ke 81, Forum Jurnalis Caram Seguguk Gelar Lomba Gaple

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Kebakaran Bak Minyak Ilegal Di Keban I, Empat Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Babak penyisian Lomba Perahu Ketek, Tim Angin Selatan Tampil Penuh Semangat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curat Di Tanjung Raja Timur

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Dalam Rangka Memeriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Masing Masing Peserta Lomba Perahu Ketek Sudah Siap Bertanding

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Puskesmas Tanjung Api Api Banyuasin Berharap Jalan Akses Mendapat Perhatian Pemerintah

Berita Terbaru

Panyabungan

Satgas PETI Madina Dikecam Akibat Tunda Penindakan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:01 WIB