RADARCenter, OGANILIR, Jajaran Polres Ogan Ilir mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah puluhan kali beraksi salah satunya yang terjadi di wilayah Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap masing-masing Dede Saputra (29) dan AOR (17).
“Dua pelaku berhasil diidentifikasi sebagai Dede Saputra (29) AOR (17), yang diketahui merupakan bagian dari komplotan curanmor lintas daerah asal OKU Timur. Keduanya merupakan residivis kasus serupa yang telah berulang,” ujar Kapolres dalam keterangannya. Senin, 4 Mei 2026.
Dijelaskanya, dalam proses penangkapan, pelaku Dede Saputra sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api rakitan ke arah petugas.
Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur kepada pelaku. Sementara itu, AOR yang masih di bawah umur turut diamankan tanpa perlawanan berarti.
Kapolres mengungkapkan, saat beraksi kedua pelaku kerap bergantian peran. “Pada saat aksi terakhir atau saat penangkapan, DS mengendarai kendaraan sementara AOR berupaya membobol kontak motor korban. Namun sesekali keduanya bergantian peran,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci letter T beserta mata kuncinya, senjata api rakitan jenis revolver dengan enam butir amunisi aktif, senjata tajam jenis badik, serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.
“Amunisinya sejumlah enam butir, dan ini sangat berbahaya,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa senjata api rakitan tersebut pernah digunakan pelaku dalam aksi kejahatan lain di Kota Palembang.
“Saat penangkapan pelaku membawa senpi dan mencoba melawan. Dari hasil penyelidikan, senpi tersebut pernah digunakan pelaku kepada korbannya di Palembang terhadap seorang ibu-ibu hingga mengenai kaki korban. Kejadian itu sempat viral di media sosial dan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres.
Selain itu, komplotan ini diketahui telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah dengan total puluhan tempat kejadian perkara (TKP).
Di antaranya 20 TKP di Ogan Ilir, 10 TKP di Ogan Kometing Ilir, 6 TKP di Prabumulih, 10 TKP di Palembang, serta sejumlah lokasi di Muara Enim yang masih dalam pendataan. Polisi juga telah mengantongi identitas penadah barang hasil curian.
“Penadahnya sudah kita kantongi, saat ini masih kita upayakan penangkapan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Sebelumnya diberitakan, pengungkapan kasus ini bermula dari aksi pencurian yang menimpa seorang mahasiswi bernama Nyimas Dwi Aprilia (21), penghuni apartemen putri Universitas Sriwijaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/04/ 2026) sekitar pukul 20.30 WIB lalu di sebuah warung makan di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat itu, korban bersama tiga rekannya tengah makan di lokasi setelah memarkirkan sepeda motor mereka. Namun, dua pria tak dikenal datang dan menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura memesan makanan.
Salah satu pelaku masuk ke dalam warung, sementara rekannya menunggu di luar dan langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street tahun 2023 milik korban.
Korban yang menyadari kendaraannya dicuri langsung berteriak meminta pertolongan. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Korban pun mengalami kerugian dan segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir pada malam yang sama.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Polsek Indralaya dan Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Timur Palembang–Kayuagung, Desa Tebing Gerinting Utara, Kecamatan Indralaya Selatan.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi




















