Buntut Kasus Penyerobotan Lahan Oknum Kades AY Terancam Di Non Aktifkan

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Muara Enim– Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga yang menyeret nama salah seorang oknum kepala desa berinisial AY (34) yang terjadi di Kabupaten Muara Enim kini berbuntut panjang. Peristiwa ini dialami korban bernama Imron (65) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim terjadi pada jum,at 10 April lalu.

Diketahui Oknum kades AY dan rekan rekan telah melakukan aktivitas penyerobotan dan pengrusakan di tanah milik korban yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pengawasan proyek pembangunan jalan. Akibat ulah oknum kepala desa ini korban ditaksir telah mengalami kerugian finansial sebesar 10 miliyar rupiah dengan kisaran luas lahan 6,8 hektar berdasarkan lima document SPH (Surat Pengakuan Hak)

Advokat Dirwansyah SH didampingi rekan nya Iman Wahyudi saat memberikan keterangan Pers kepada awak media mengatakan, bahwa pihak nya sudah melakukan pelaporan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait perkara yang sedang dialami klien nya.

” Ya benar, pada hari ini Kamis 23 April kami melaporkan perkara tersebut kepada pihak inspektorat pemkab Muara Enim lanjutan dari laporan Polisi yang kami layangkan sebelumnya di Mapolda pada 23 April lalu,” katanya.

Masih ditambahkan pria yang biasa disapa cek Dewo itu, berdasarkan materi laporan tertulis, sebagai kuasa hukum pelapor dirinya meminta kepada Bupati kabupaten Muara Enim untuk segera menonaktifkan oknum kepada desa tersebut karena dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan melakukan tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat.

“Selama 60 hari kerja kami meminta kepada pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Muara Enim, untuk menindak tegas oknum kepala desa tersebut dan memberikan sangsi tegas berupa pemberhentian dari jabatan nya. Dan perlu kami tegaskan bahwa surat tembusan ini akan kami sampaikan juga kepada Kepala Kejati Sumsel, Kepala Kejari Muara Enim, Bupati, Kapolda Sumsel, Gubernur dan akan dilaporkan ke Komisi III DPR RI, semoga laporan tersebut segera ditindak lanjuti oleh berbagai pihak sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami.” Pungkas Cek Dewo menegaskan.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan
Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih
Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla
Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir
Rumah Warga Dibobol, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Bergerak dan Bekuk Dua Pelaku
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 13:34 WIB

Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB