RADARCenter, Muara Enim– Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga yang menyeret nama salah seorang oknum kepala desa berinisial AY (34) yang terjadi di Kabupaten Muara Enim kini berbuntut panjang. Peristiwa ini dialami korban bernama Imron (65) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim terjadi pada jum,at 10 April lalu.
Diketahui Oknum kades AY dan rekan rekan telah melakukan aktivitas penyerobotan dan pengrusakan di tanah milik korban yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pengawasan proyek pembangunan jalan. Akibat ulah oknum kepala desa ini korban ditaksir telah mengalami kerugian finansial sebesar 10 miliyar rupiah dengan kisaran luas lahan 6,8 hektar berdasarkan lima document SPH (Surat Pengakuan Hak)
Advokat Dirwansyah SH didampingi rekan nya Iman Wahyudi saat memberikan keterangan Pers kepada awak media mengatakan, bahwa pihak nya sudah melakukan pelaporan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait perkara yang sedang dialami klien nya.
” Ya benar, pada hari ini Kamis 23 April kami melaporkan perkara tersebut kepada pihak inspektorat pemkab Muara Enim lanjutan dari laporan Polisi yang kami layangkan sebelumnya di Mapolda pada 23 April lalu,” katanya.
Masih ditambahkan pria yang biasa disapa cek Dewo itu, berdasarkan materi laporan tertulis, sebagai kuasa hukum pelapor dirinya meminta kepada Bupati kabupaten Muara Enim untuk segera menonaktifkan oknum kepada desa tersebut karena dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan melakukan tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat.
“Selama 60 hari kerja kami meminta kepada pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Muara Enim, untuk menindak tegas oknum kepala desa tersebut dan memberikan sangsi tegas berupa pemberhentian dari jabatan nya. Dan perlu kami tegaskan bahwa surat tembusan ini akan kami sampaikan juga kepada Kepala Kejati Sumsel, Kepala Kejari Muara Enim, Bupati, Kapolda Sumsel, Gubernur dan akan dilaporkan ke Komisi III DPR RI, semoga laporan tersebut segera ditindak lanjuti oleh berbagai pihak sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami.” Pungkas Cek Dewo menegaskan.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi




















