RADARCenter, KABUPATEN BEKASI – Resah dan terancam membahayakan kesehatan. Itulah yang dirasakan warga Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Aktivitas produksi CV NF Part Indonesia produsen suku cadang dan aksesori modifikasi sepeda motor, dikeluhkan warga akibat bau menyengat cairan thinner yang diduga kuat berasal dari proses pengecatan industri tersebut.
Ironisnya, aktivitas yang menimbulkan polusi udara ini berlangsung tepat di tengah permukiman padat penduduk dan telah berjalan lama tanpa ada penyelesaian nyata.
“Bau thinner-nya sangat menyengat dan bikin dada sesak. Ini sudah berlangsung lama, tapi sampai sekarang tidak ada perubahan sama sekali,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Minggu (11/10/2026).
CV NF Part Indonesia dikenal luas sebagai produsen lokal yang menyuplai berbagai komponen otomotif roda dua, seperti aksesori filter udara hingga body part variasi, yang dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Namun, besarnya skala produksi dan jangkauan pasar perusahaan tersebut berbanding terbalik dengan kepeduliannya terhadap lingkungan sekitar. Berdirinya pabrik pembuatan sparepart di area permukiman warga jelas menabrak norma kenyamanan dan aturan tata ruang.
Aroma thinner yang dihirup warga secara terus-menerus bukan sekadar masalah ketidaknyamanan, melainkan ancaman serius bagi kesehatan pernapasan jangka panjang warga sekitar.
Keberadaan pabrik di tengah pemukiman ini memicu tanda tanya besar terkait legalitas dan izin operasional perusahaan, karena dari Aspek Perizinan, Apakah CV NF Part Indonesia mengantongi izin industri (AMDAL/UKL-UPL) yang sah untuk beroperasi di zona permukiman.
Bukannya hanya itu mengenai Ketertiban Umum, Mengapa kegiatan yang jelas-jelas mengganggu kesehatan masyarakat terkesan dibiarkan begitu saja.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Satpol PP Kabupaten Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), didesak untuk segera turun ke lokasi dan bertindak tegas. Negara dan aparat penegak Perda harus hadir melindungi hak warga atas udara bersih serta lingkungan yang aman.
Sesuai regulasi yang berlaku, setiap badan usaha wajib mengantongi perizinan lengkap dan tidak diperbolehkan mendirikan fasilitas manufaktur yang mencemari lingkungan di kawasan pemukiman warga.
Tim Redaksi media ini akan terus mengawal persoalan ini dan segera melakukan konfirmasi resmi kepada Pemkab Bekasi, Dinas Terkait, serta Manajemen CV NF Part Indonesia demi kepentingan dan keselamatan masyarakat.
Pewarta : Hasrul
Editor : Yopi Lubrex




















