RADARCenter, OGAN ILIR — Polsek Rantau Alai kembali turun ke lapangan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas sabung ayam di Desa Kelampaian, Kecamatan Rantau Alai.
Pengecekan dilakukan pada Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Rantau Alai Iptu Muhammad Ibnu Irfan, SH., bersama personel. Lokasi yang dituju berada di Dusun 2 Desa Kelampaian. Ini merupakan peninjauan kedua kalinya di titik yang sama.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak mendapati adanya kegiatan perjudian. Guna mencegah praktik tersebut kembali berlangsung, tim kemudian membongkar sarana dan prasarana yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam.
Sebagai langkah pencegahan, Polsek Rantau Alai juga memasang spanduk berisi larangan tegas terhadap segala bentuk perjudian di sekitar lokasi. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi langsung oleh Kepala Desa Kelampaian Bapak Anwar beserta perangkat desa.
“Kami bergerak cepat menanggapi aduan warga. Tujuan kami untuk memastikan wilayah hukum Polsek Rantau Alai tetap aman, tertib dan bebas dari praktik perjudian,” ungkap Iptu Muhammad Ibnu Irfan.
Sementara itu Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, SH., S.I.K., MH. melalui Kasi Humas Iptu Mansyur,A.Md.Kep., SH. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi perjudian.
“Setiap bentuk perjudian akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” tegasnya
Pewarta : Emi
Editor : Yopi Lubrex




















