Rapat Konsolidasi PUPR, Wawako Tegaskan Pentingnya PBG

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– Wakil Walikota Palembang Prima Salam usai menggelar rapat konsolidasi bersama Dinas PUPR Kota Palembang menyampaikan kepada awak media bahwa Pemerintah Kota Palembang tidak akan mentolerir pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Senin (02/03/2026)

Menurut Prima Salam, anggapan sebagian warganet yang menyebut bangunan baru dieksekusi setelah “ada uang” adalah keliru.

Ia menegaskan, setiap bangunan yang didirikan tanpa mengantongi PBG akan dikenakan sanksi tegas, termasuk eksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Urus dulu PBG, baru bangun. Urus PBG di PTSP, setor retribusi ke kas daerah, baru bangun,” tegas Prima.

Ia mengaku pemerintah telah berulang kali melakukan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat serta para pengembang (developer) agar mematuhi aturan.

Namun, masih saja ditemukan pihak-pihak yang nekat mendirikan bangunan tanpa izin.

“Kalau bangunan sudah berdiri tanpa PBG kemudian dieksekusi oleh Satpol PP, yang rugi tentu pemiliknya sendiri,” imbuhnya.

Prima juga menyoroti masih adanya developer nakal yang memanfaatkan lahan lama yang sebelumnya sudah berdiri bangunan, lalu menganggap tidak perlu lagi mengurus PBG untuk pembangunan baru di atas lahan tersebut.

Dalam rapat tersebut turut dibahas bangunan di depan Palembang Square yang berdiri di atas aliran sungai. Prima menyebut, Kementerian PUPR telah mengirimkan surat terkait pelanggaran tersebut, termasuk pemberian sanksi denda administratif. Ke depan, dipastikan tidak akan ada lagi bangunan yang diperbolehkan berdiri di atas aliran sungai.

Sebagai informasi, PBG merupakan perizinan yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

PBG adalah persetujuan dari pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Pewarta : Yuli

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Jurnalis Berbagi Bagikan 200 Paket Takjil Di Monpera Depan Mesjid Agung Palembang
Program Vaksinasi DBD Siswa Kelas 1-4 Di Palembang Tak Merata, Untuk Anak Yang Ada Ortu Saja. Mengapa!!!
Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Cabang Orado 17 kabupaten Kota Se-Sumsel Periode 2026-2030
MPUII Gelar MUTU se-Sumatera, Jakarta, Dan Banten Di Palembang
Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Di Mushola AL,ARSAD
SMPN 25 Palembang Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H
Tanamkan Nilai Religius Sejak Dini, SD N 148 Palembang Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Rumah Tak Layak Huni, Kakek Lansia Hidup Dalam Keterbatasan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:13 WIB

Rapat Konsolidasi PUPR, Wawako Tegaskan Pentingnya PBG

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:36 WIB

Forum Jurnalis Berbagi Bagikan 200 Paket Takjil Di Monpera Depan Mesjid Agung Palembang

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:15 WIB

Program Vaksinasi DBD Siswa Kelas 1-4 Di Palembang Tak Merata, Untuk Anak Yang Ada Ortu Saja. Mengapa!!!

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:53 WIB

Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Cabang Orado 17 kabupaten Kota Se-Sumsel Periode 2026-2030

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:41 WIB

MPUII Gelar MUTU se-Sumatera, Jakarta, Dan Banten Di Palembang

Berita Terbaru

Kota Palembang

Rapat Konsolidasi PUPR, Wawako Tegaskan Pentingnya PBG

Selasa, 3 Mar 2026 - 10:13 WIB