Rapat Konsolidasi PUPR, Wawako Tegaskan Pentingnya PBG

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– Wakil Walikota Palembang Prima Salam usai menggelar rapat konsolidasi bersama Dinas PUPR Kota Palembang menyampaikan kepada awak media bahwa Pemerintah Kota Palembang tidak akan mentolerir pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Senin (02/03/2026)

Menurut Prima Salam, anggapan sebagian warganet yang menyebut bangunan baru dieksekusi setelah “ada uang” adalah keliru.

Ia menegaskan, setiap bangunan yang didirikan tanpa mengantongi PBG akan dikenakan sanksi tegas, termasuk eksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Urus dulu PBG, baru bangun. Urus PBG di PTSP, setor retribusi ke kas daerah, baru bangun,” tegas Prima.

Ia mengaku pemerintah telah berulang kali melakukan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat serta para pengembang (developer) agar mematuhi aturan.

Namun, masih saja ditemukan pihak-pihak yang nekat mendirikan bangunan tanpa izin.

“Kalau bangunan sudah berdiri tanpa PBG kemudian dieksekusi oleh Satpol PP, yang rugi tentu pemiliknya sendiri,” imbuhnya.

Prima juga menyoroti masih adanya developer nakal yang memanfaatkan lahan lama yang sebelumnya sudah berdiri bangunan, lalu menganggap tidak perlu lagi mengurus PBG untuk pembangunan baru di atas lahan tersebut.

Dalam rapat tersebut turut dibahas bangunan di depan Palembang Square yang berdiri di atas aliran sungai. Prima menyebut, Kementerian PUPR telah mengirimkan surat terkait pelanggaran tersebut, termasuk pemberian sanksi denda administratif. Ke depan, dipastikan tidak akan ada lagi bangunan yang diperbolehkan berdiri di atas aliran sungai.

Sebagai informasi, PBG merupakan perizinan yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

PBG adalah persetujuan dari pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Pewarta : Yuli

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rutan Kelas I Palembang Teguhkan Komitmen Perang terhadap Narkoba Dan Pembangunan Zona Integritas
Kurniati Puspita Sari Nahkodai DPC BAHMI Kota Palembang, Bawa Semangat Baru Untuk Organisasi Lebih Maju Dan Eksis
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Pimpin Langsung Rapat Koordinasi Pencegahan Aksi Tawuran.
PLN, Kementerian ESDM, Dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan Di Sumatera Selatan
PTBA Kertapati Perkuat Mitigasi Stunting, 50 Balita Dan 10 Ibu Hamil Dapat Dukungan Gizi
Soroti Proses Pembuktian, Aliansi Advokat Laporkan JPU Sigit Subiantoro Ke Polda Sumsel
Hadir Bukan Untuk Menakuti, Tapi Melindungi. Levi : Kesiapa HSB Jaga Palembang
Jon Daus Meninggal Usai Dibawa Polisi, Keluarga Pertanyakan Kronologi 12 Jam

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:30 WIB

Kurniati Puspita Sari Nahkodai DPC BAHMI Kota Palembang, Bawa Semangat Baru Untuk Organisasi Lebih Maju Dan Eksis

Rabu, 16 September 2026 - 17:55 WIB

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Pimpin Langsung Rapat Koordinasi Pencegahan Aksi Tawuran.

Rabu, 16 September 2026 - 16:42 WIB

PLN, Kementerian ESDM, Dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan Di Sumatera Selatan

Rabu, 16 September 2026 - 11:18 WIB

PTBA Kertapati Perkuat Mitigasi Stunting, 50 Balita Dan 10 Ibu Hamil Dapat Dukungan Gizi

Selasa, 15 September 2026 - 17:27 WIB

Soroti Proses Pembuktian, Aliansi Advokat Laporkan JPU Sigit Subiantoro Ke Polda Sumsel

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB