Rapat Konsolidasi PUPR, Wawako Tegaskan Pentingnya PBG

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– Wakil Walikota Palembang Prima Salam usai menggelar rapat konsolidasi bersama Dinas PUPR Kota Palembang menyampaikan kepada awak media bahwa Pemerintah Kota Palembang tidak akan mentolerir pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Senin (02/03/2026)

Menurut Prima Salam, anggapan sebagian warganet yang menyebut bangunan baru dieksekusi setelah “ada uang” adalah keliru.

Ia menegaskan, setiap bangunan yang didirikan tanpa mengantongi PBG akan dikenakan sanksi tegas, termasuk eksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Urus dulu PBG, baru bangun. Urus PBG di PTSP, setor retribusi ke kas daerah, baru bangun,” tegas Prima.

Ia mengaku pemerintah telah berulang kali melakukan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat serta para pengembang (developer) agar mematuhi aturan.

Namun, masih saja ditemukan pihak-pihak yang nekat mendirikan bangunan tanpa izin.

“Kalau bangunan sudah berdiri tanpa PBG kemudian dieksekusi oleh Satpol PP, yang rugi tentu pemiliknya sendiri,” imbuhnya.

Prima juga menyoroti masih adanya developer nakal yang memanfaatkan lahan lama yang sebelumnya sudah berdiri bangunan, lalu menganggap tidak perlu lagi mengurus PBG untuk pembangunan baru di atas lahan tersebut.

Dalam rapat tersebut turut dibahas bangunan di depan Palembang Square yang berdiri di atas aliran sungai. Prima menyebut, Kementerian PUPR telah mengirimkan surat terkait pelanggaran tersebut, termasuk pemberian sanksi denda administratif. Ke depan, dipastikan tidak akan ada lagi bangunan yang diperbolehkan berdiri di atas aliran sungai.

Sebagai informasi, PBG merupakan perizinan yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

PBG adalah persetujuan dari pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Pewarta : Yuli

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Cabut Pengaduan Propam, Pelapor Minta Polsek IB II Segera Tangkap Terduga Pelaku
Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat
H. Mgs, Syaiful Fadli Tegas, Aturan Sekolah Harus Dipatuhi Jangan Memberatkan Orang Tua
UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026
Pengurus PGRI Sumsel 2024–2029 Dikukuhkan, Teguh Sumarno Harapkan Polemik Organisasi Berakhir
Peringati Milad IPARI ke-III Dan Hari Jadi Kota Palembang, PD IPARI Gelar Penanaman Pohon Seeta Bersih Bersih Rumah Ibadah
Datangi DPRD Kota Palembang AMMPKP Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Wakil Walikota
Titik Putaran Ini Penyebab Utama Kecelakaan! Warga Desak Ditutup Kembali

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:18 WIB

Kuasa Hukum Cabut Pengaduan Propam, Pelapor Minta Polsek IB II Segera Tangkap Terduga Pelaku

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:04 WIB

Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:24 WIB

H. Mgs, Syaiful Fadli Tegas, Aturan Sekolah Harus Dipatuhi Jangan Memberatkan Orang Tua

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:57 WIB

UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:31 WIB

Pengurus PGRI Sumsel 2024–2029 Dikukuhkan, Teguh Sumarno Harapkan Polemik Organisasi Berakhir

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:04 WIB