Rapat Konsolidasi PUPR, Wawako Tegaskan Pentingnya PBG

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– Wakil Walikota Palembang Prima Salam usai menggelar rapat konsolidasi bersama Dinas PUPR Kota Palembang menyampaikan kepada awak media bahwa Pemerintah Kota Palembang tidak akan mentolerir pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Senin (02/03/2026)

Menurut Prima Salam, anggapan sebagian warganet yang menyebut bangunan baru dieksekusi setelah “ada uang” adalah keliru.

Ia menegaskan, setiap bangunan yang didirikan tanpa mengantongi PBG akan dikenakan sanksi tegas, termasuk eksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Urus dulu PBG, baru bangun. Urus PBG di PTSP, setor retribusi ke kas daerah, baru bangun,” tegas Prima.

Ia mengaku pemerintah telah berulang kali melakukan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat serta para pengembang (developer) agar mematuhi aturan.

Namun, masih saja ditemukan pihak-pihak yang nekat mendirikan bangunan tanpa izin.

“Kalau bangunan sudah berdiri tanpa PBG kemudian dieksekusi oleh Satpol PP, yang rugi tentu pemiliknya sendiri,” imbuhnya.

Prima juga menyoroti masih adanya developer nakal yang memanfaatkan lahan lama yang sebelumnya sudah berdiri bangunan, lalu menganggap tidak perlu lagi mengurus PBG untuk pembangunan baru di atas lahan tersebut.

Dalam rapat tersebut turut dibahas bangunan di depan Palembang Square yang berdiri di atas aliran sungai. Prima menyebut, Kementerian PUPR telah mengirimkan surat terkait pelanggaran tersebut, termasuk pemberian sanksi denda administratif. Ke depan, dipastikan tidak akan ada lagi bangunan yang diperbolehkan berdiri di atas aliran sungai.

Sebagai informasi, PBG merupakan perizinan yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

PBG adalah persetujuan dari pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Pewarta : Yuli

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Besar SMAN 9 Palembang Menggelar Halal Bihalal Dan Silaturahmi, Menguatkan Kebersamaan Dalam Kehangatan
Produktivitas Sawit Sumsel Bisa Naik Dua Kali Lipat, Replanting Jadi Kunci
Tak Kunjung Dapat Perhatian Dari Pemerintah, Kehidupan Cekna Di 3-4 Ulu Sangat Memprihatinkan
PT. Ocean Nusantara Bahari Buka Kantor Di Palembang, Bidik Penguatan Logistik Daerah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tegaskan Program Pasar Murah Dilaksanakan Transparan Dan Tepat Sasaran
Diduga Remaja Tenggelam Di Sungai Mataram, Tim SAR Bersama Warga Lakukan Pencarian
Rutan Kelas I Palembang Ikuti Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI Secara Virtual
Berbuat Untuk Kepentingan Masyarakat Kurang Mampu, MC-JK Jadi Jembatan Bawa Doa Warga Ke Baznas Palembang

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:15 WIB

Keluarga Besar SMAN 9 Palembang Menggelar Halal Bihalal Dan Silaturahmi, Menguatkan Kebersamaan Dalam Kehangatan

Kamis, 16 April 2026 - 13:57 WIB

Produktivitas Sawit Sumsel Bisa Naik Dua Kali Lipat, Replanting Jadi Kunci

Kamis, 16 April 2026 - 08:10 WIB

Tak Kunjung Dapat Perhatian Dari Pemerintah, Kehidupan Cekna Di 3-4 Ulu Sangat Memprihatinkan

Rabu, 15 April 2026 - 20:41 WIB

PT. Ocean Nusantara Bahari Buka Kantor Di Palembang, Bidik Penguatan Logistik Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 10:46 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tegaskan Program Pasar Murah Dilaksanakan Transparan Dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru