RADARCenter, Bekasi– Mus Mulyadi Subcon PT.Rapa Karya Indonesia dan Tigalapan Adam Internasional resmi telah membuka laporan ke Mapolda Metro Jaya Rabu (25/02/2026), Pelaporan atas Dua perusahaan tersebut, terkait adanya penggelapan anggaran kepada subcon yang tidak di bayarkan sesuai kesepakatan kontrak kerja sama No. 021 untuk PT. RKI lokasi Tanah Merah dan kerjasama No. 022 lokasi Cibarusah.

Dihadapan awak Media Mus Mulyadi menjelaskan, dirinya adalah selaku pihak subcon yang mengerjakan dan pengadaan alat pekerjaan pemasangan pipa PDAM untuk dua lokasi yakni PT. Rafa Karya Indonesia dengan lokasi Tanah Merah Kedung Waringin dan lokasi Serang Cibarusah Kabupaten Bekasi atas nama pemenang tender PT. Tigalapan Adam Internasional yang Anggarannya berasal dari APBD Kabupaten Bekasi Dinas PSDA.
Mas Mul sapaan akrabnya menambahkan, PT. RKI selaku pemenang tender juga adalah pemilik PT. Tigalapan Adam Internasional, yang berkantor di gedung ROSEVILLE BSD Tangerang. Untuk nilai Anggaran kegiatan dilokasi titik Tanah Merah senilai Rp.61.095.275.000,- dan untuk Cibarusah Rp. 40.134.420.000,- dari dinas PSDA, melalui dinas DSDABMBK Kabupaten Bekasi.
“Ya, Saya merasa di tipu dan di zdolimi karena ke – Dua perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya dengan membayarkan sisa tagihan atau invoice terhadap kami ( sub-con ) senilai masing masing, untuk PT. RKI ( Tanah Merah ) sebesar Rp. 698.843.506,- dan PT. Tigalapan ( Cibarusah )senilai Rp 1.093.084.000,- dengan total keseluruhan mencapai lebih kurang Rp.1,7 Milyar dan itu hak yang harus di bayarkan kepada kami, dan uang tersebut adalah hak para pekerja, parahnya secara sepihak mereka memutuskan kontrak kerja,” ungkap Mulyadi.
Masih sambung Mulyadi, hari ini Ia resmi melaporkan ke Mapolda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1481/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan didampingi CEO dari Media Online hotnetNews.co.id Slamet Riyadi dan Pimpinan Redaksi Budi Santoso.
Hal ini merupakan langkah kesekian kalinya Ia terhadap mereka yang tidak merespon tagihan yang sudah di layangkan.
Laporan ini juga yang pasti tentunya akan menyeret orang kepercayaan dari kedua perusahaan tersebut, yakni Mino mewakili dari PT. RKI untuk proyek Tanah Merah dan Andi Supiyandi mewakili PT. Tigalapan.
“Sebab melalui mereka saya menandatangani perjanjian kontrak kerja, akan tetapi mereka pun tidak mau bertanggung jawab terkesan lepas tangan,” jelasnya.
“Tapi yang membuat saya juga bingung dan heran kenapa dinas PSDA kabupaten Bekasi sudah membayarkan penuh proyek tersebut, yang jelas jelas pekerjaan belum selesai dan masih belum rapi. Ada apa dengan Dinas PSDA ..? Pekerjaan belum selesai di bayarkan full, apakah tidak melalui PHO terlebih dahulu, jelas adanya dugaan bermain mata dan atau kongkalikong antara pemenang Tender dan Dinas PSDA Kab.Bekasi,” tutup Mulyadi
Di tempat yang sama CEO Media Online hotnetNews co.id memberi tanggapan,
“jelas ini melanggar hukum, wanprestasi atau juga penggelapan yang di atur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam pasal 486.
Ini harus di usut tuntas dan segera di tuntaskan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi Kontraktor yang menipu haknya para pekerja,” katanya.
Ia juga meminta kepada penyidik Mapolda Metro Jaya agar menindak tegas pelaku dan para kroni lainnya.
“Saya juga akan segera mengambil langkah kongkrit dengan mengawal laporan Mus Mulyadi kepada DPR-RI Komisi 3 ( Tiga ) yang membidangi hukum agar kasus ini segera terselesaikan,” tutup S.Riyadi.
Pewarta : RH
Editor : Yopi




















