RADARCenter, Palembang— Merasa menjadi korban kriminalisasi, Khairul Anwar melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sundan Wijaya Bahari, melaporkan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada Rabu (07/01/2026).
Laporan tersebut dibuat setelah korban ditahan selama kurang lebih satu bulan di Polda Sumsel akibat laporan perusahaan terkait dugaan aktivitas pengeboran minyak di wilayah kerja pertambangan.
Sundan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar karena korban memiliki bukti sah kepemilikan dan pengelolaan lahan, termasuk Sertifikat Hak Milik Nomor 364, bukti pembayaran PBB tahun 2025, serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari BPN Kabupaten Lahat.
“Tuduhan tersebut tidak mendasar, saya memiliki bukti lengkap atas lahan yang dikelola itu,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp1 miliar. Laporan diterima oleh AKP Hamdani, S.H., selaku Kepala Siaga SPKT Polda Sumatera Selatan.
Pewarta : Reza
Editor : Yopi




















