LPSK Gencarkan Sosialisasi Di Palembang, Anggota DPR RI Prana Putra Sohe: Dalam RUU Terbaru, Perlindungan Diperluas Tidak Hanya Untuk Saksi Dan Korban Tapi Juga Untuk LPSK

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat menggelar sosialisasi bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” sebagai upaya meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi saksi dan korban kejahatan. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Sabtu (06/12/2025).

Acara diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Sosial Sumsel, Dinas Kesehatan Sumsel, Dinas Pendidikan Sumsel, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumsel, Kesbangpol Kota Palembang, mahasiswa UIN Raden Fatah, organisasi mahasiswa PMII Sumsel, hingga sejumlah tamu undangan lainnya.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, H. S.N. Prana Putra Sohe, MM. serta perwakilan LPSK Pusat, Ahmad Soleh. Keduanya kompak menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan harus diperkuat, terutama melalui pembaruan regulasi dan perluasan layanan LPSK ke seluruh daerah.

Dalam sesi wawancara, H. S.N. Prana Putra Sohe menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peran maupun mekanisme perlindungan yang dapat diberikan LPSK. Ia menegaskan bahwa DPR saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Insya Allah akan ada undang-undang baru. Salah satu poin pentingnya adalah LPSK akan hadir di setiap provinsi bahkan kabupaten/kota. Selama ini LPSK masih terpusat dan hanya berada di lima daerah: Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Medan, dan Kupang. Ke depan kita ingin perlindungan ini lebih dekat dan maksimal,” ujarnya.

Prana menegaskan bahwa meski regulasi baru belum disahkan, saksi maupun korban yang merasa terancam tetap berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Selagi ada ancaman, saksi dan korban boleh meminta perlindungan. LPSK lembaga independen, dan masyarakat harus tahu kemana mereka bisa melapor. Banyak masyarakat di Sumsel, khususnya Palembang, yang belum paham keberadaan LPSK,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rancangan undang-undang terbaru, perlindungan diperluas tidak hanya untuk saksi dan korban, tetapi juga bagi institusi LPSK, termasuk petugas dan relawan untuk mencegah intimidasi selama bertugas.

Dengan diberlakukannya KUHAP baru, mandat LPSK juga diperluas. Nantinya LPSK memiliki kewenangan menyediakan rumah aman (safe house), mengawal proses penyelidikan hingga persidangan, serta menanggung seluruh biaya perlindungan melalui anggaran resmi.

Perwakilan LPSK Pusat, Ahmad Soleh, menjelaskan bahwa sebelum memberikan perlindungan, LPSK melakukan asesmen komprehensif terhadap calon penerima perlindungan untuk memastikan status korban maupun saksi.

“Kami melakukan asesmen termasuk rekam medis dan rekam psikologi. Jika ditemukan trauma, maka pemohon akan diberi konseling hingga pulih. Ada yang satu tahun, bahkan dua tahun pendampingan psikologis masih berjalan dalam program LPSK,” ungkapnya.

Ahmad menegaskan bahwa permohonan perlindungan tidak selalu harus diajukan langsung oleh saksi atau korban, tetapi juga dapat melalui instansi seperti Dinas Sosial.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor demi pemulihan korban secara menyeluruh — bukan hanya dari aspek hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi.

“Program Dinas Sosial seperti bantuan sosial atau PKH sangat berguna bagi korban, karena sebagian besar korban berasal dari kelompok ekonomi rentan. Sementara perlindungan fisik atau pendampingan proses hukum dapat ditangani LPSK. Dengan kolaborasi, pemulihan dapat lebih optimal,” jelasnya.

Ahmad menegaskan, LPSK hanya membantu saksi atau korban, bukan pelaku. Oleh karena itu asesmen mendalam diperlukan untuk memastikan status pemohon sebelum perlindungan diberikan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, LPSK dan DPR RI berharap semakin banyak masyarakat Sumatera Selatan memahami pentingnya perlindungan hukum dan berani meminta bantuan saat keselamatannya terancam.

“Negara hadir untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana. Jangan takut melapor ketika keselamatan terancam,” tutup Prana.

Pewarta : Reza

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Cabang Orado 17 kabupaten Kota Se-Sumsel Periode 2026-2030
MPUII Gelar MUTU se-Sumatera, Jakarta, Dan Banten Di Palembang
Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Di Mushola AL,ARSAD
SMPN 25 Palembang Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H
Tanamkan Nilai Religius Sejak Dini, SD N 148 Palembang Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Rumah Tak Layak Huni, Kakek Lansia Hidup Dalam Keterbatasan
Imigrasi Palembang Peduli Kemanusiaan, Donor Darah Jadi Harapan Pasien
Kepala Satpol PP Sumsel Baru Dilantik Gubernur Sumsel H.Herman Deru, Maha Resi Tama Siap Lakukan Konsolidasi Dan Inovasi

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:53 WIB

Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Cabang Orado 17 kabupaten Kota Se-Sumsel Periode 2026-2030

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:41 WIB

MPUII Gelar MUTU se-Sumatera, Jakarta, Dan Banten Di Palembang

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:27 WIB

Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Di Mushola AL,ARSAD

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:17 WIB

SMPN 25 Palembang Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:53 WIB

Tanamkan Nilai Religius Sejak Dini, SD N 148 Palembang Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Berita Terbaru

Polda Sumatera Selatan

Profil Irjen Sandi Nugroho, Lulusan Akpol Peraih Adhi Makayasa 1995 

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:31 WIB