Bentrok Dua Kelompok Di Palembang Telan Korban Jiwa

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG — Satuan Reskrim Polrestabes Palembang tengah menyelidiki kasus tewasnya seorang pelajar berusia 20 tahun yang diduga menjadi korban penusukan dalam bentrokan antarkelompok di Jalan Perintis Kemerdekaan depan Bulog, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban berinisial R.A.G.R. ditemukan dalam kondisi  kritis dengan dua luka tusuk di bagian kiri atas perut. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang, namun dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok yang berasal dari kawasan 1 Ilir dan Boom Baru. Pertemuan kedua kelompok ersebut diduga telah direncanakan sebelumnya sebagai ajang tawuran.

Petugas Polsek Ilir Timur II Palembang yang menerima informasi mengenai rencana bentrokan segera mendatangi lokasi dan berhasil membubarkan kedua kelompok pada pertemuan pertama.

Namun setelah petugas meninggalkan lokasi, kedua kelompok kembali berkumpul dan tawuran babak kedua pun terjadi.

Saat petugas kembali tiba di lokasi untuk membubarkan massa, korban R.A.G.R. telah terjatuh dalam kondisi terluka parah akibat luka tusuk.

Korban kemudian dievakuasi ke RS Muhammad Hoesin Palembang, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Dari keterangan saksi yang diperoleh penyidik, dua individu berinisial   U.A. dan M. diduga terlibat langsung dalam bentrokan tersebut dan membawa senjata tajam jenis penusuk.

Keduanya  saat  ini  masih  dalam  penyelidikan intensif oleh Satuan Reskrim Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan pihaknya saat ini telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.

“Saat ini tim sudah bergerak cepat   dan melakukan pengejaran  terhadap para pelaku. Kami mohon dukungan masyarakat agar proses penangkapan terhadap pihak-pihak    yang terlibat dapat segera dilakukan,”  ujar AKBP Musa Jedi Permana.

Tim Bawas Piket yang dipimpin Aiptu A.S. bersama anggota piket fungsi Polsek Ilir Timur II telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mendokumentasikan kondisi di lokasi kejadian.

Apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis terkait penggunaan senjata ajam dalam aksi kekerasan kelompok.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Polda Sumsel bersama jajaran Polrestabes Palembang sedang bekerja keras mengidentifikasi dan menangkap seluruh pihak yang bertanggung  jawab atas kejadian ini. Tawuran bukan solusi, dan siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,” tegas  Kombes Pol Nandang.

Ia juga mengimbau  masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan para terduga pelaku.

Saat ini penyidik Polrestabes Palembang masih mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam bentrokan tersebut.

Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya perencanaan tawuran yang melibatkan lebih banyak pihak, termasuk dugaan adanya pihak yang mengorganisasi pertemuan kedua kelompok tersebut.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Cabut Pengaduan Propam, Pelapor Minta Polsek IB II Segera Tangkap Terduga Pelaku
Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat
H. Mgs, Syaiful Fadli Tegas, Aturan Sekolah Harus Dipatuhi Jangan Memberatkan Orang Tua
UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026
Pengurus PGRI Sumsel 2024–2029 Dikukuhkan, Teguh Sumarno Harapkan Polemik Organisasi Berakhir
Peringati Milad IPARI ke-III Dan Hari Jadi Kota Palembang, PD IPARI Gelar Penanaman Pohon Seeta Bersih Bersih Rumah Ibadah
Datangi DPRD Kota Palembang AMMPKP Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Wakil Walikota
Titik Putaran Ini Penyebab Utama Kecelakaan! Warga Desak Ditutup Kembali

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:18 WIB

Kuasa Hukum Cabut Pengaduan Propam, Pelapor Minta Polsek IB II Segera Tangkap Terduga Pelaku

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:04 WIB

Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:24 WIB

H. Mgs, Syaiful Fadli Tegas, Aturan Sekolah Harus Dipatuhi Jangan Memberatkan Orang Tua

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:57 WIB

UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:31 WIB

Pengurus PGRI Sumsel 2024–2029 Dikukuhkan, Teguh Sumarno Harapkan Polemik Organisasi Berakhir

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:04 WIB