RADARCenter, Palembang — Kebijakan penggalangan dana di SMAN 3 Palembang menuai keberatan dari sejumlah wali murid. Mereka menduga iuran yang diberlakukan sekolah negeri itu tidak sesuai ketentuan.
Salah satu orang tua siswa mengungkapkan kepada media ini bahwa ia diminta membayar Rp250 ribu per bulan sebagai iuran rutin serta Rp2 juta per tahun untuk dukungan sarana dan prasarana sekolah.
“Totalnya mencapai jutaan rupiah. Kami keberatan,” katanya yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah siswa SMAN 3 Palembang mencapai sekitar 1.400 orang. Jika seluruhnya membayar, potensi dana yang terkumpul bisa mencapai miliaran rupiah dalam setahun.
Pihak sekolah membantah tudingan adanya pungutan liar. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Aklani menyatakan iuran tersebut merupakan kebijakan resmi yang telah melalui persetujuan.
“Ini bukan pungutan liar. Ada dasar keputusan kementerian,” ujarnya. Meski begitu, ia belum menjelaskan nomor keputusan menteri yang menjadi rujukan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 3 Palembang Drs. Sugiyono dan Ketua Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait landasan hukum dan mekanisme penarikan iuran tersebut.
Sementara berdasarkan Pasal 12 huruf b Permendikbud 75/2016, yang menyatakan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Pewarta : Reza
Editor : Yopi




















