Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Mencapai Rp45,8 Miliar

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang (22/12/2025)— Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) mencatat intensifikasi pengawasan kepabeanan dan cukai sepanjang 2025. Sepanjang tahun tersebut, aparat Bea Cukai melakukan 759 penindakan melalui pengawasan terintegrasi jalur darat dan laut guna menekan masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia.

Sebagai penutup tahun anggaran 2025, Bea Cukai Sumbagtim melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di seluruh satuan kerja wilayahnya. Pemusnahan dilakukan secara bertahap oleh Bea Cukai Tanjungpandan pada (09/12/2025), Bea Cukai Jambi dan Pangkalpinang pada (18/12/2025), serta puncaknya bersama Bea Cukai Palembang pada (19/12/2025).

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menyebut total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45,82 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,06 miliar.

“Pemusnahan ini mencerminkan peran Bea Cukai sebagai community protector—melindungi masyarakat, menjaga industri dalam negeri, serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Agus.

Barang yang dimusnahkan didominasi pelanggaran di bidang cukai, terutama 10,56 juta batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pemenuhan ketentuan cukai. Penindakan ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan menekan peredaran barang kena cukai ilegal di kawasan Sumatera bagian timur.

Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) serta berpotensi mengancam keamanan dan kesehatan publik. Di antaranya air gun jenis Glock 19 beserta amunisi, serta barang bekas tidak layak pakai (balepress) yang dilarang impor karena risiko kesehatan dan dampak ekonomi.

Agus menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai memiliki mandat strategis dalam pengawasan perbatasan dan penegakan regulasi perdagangan.

“Seluruh proses penindakan dan pemusnahan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Keberhasilan pengawasan tersebut, lanjut Agus, merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta partisipasi masyarakat. Ke depan, Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan dan pelayanan demi mewujudkan sistem kepabeanan dan cukai yang modern dan berintegritas.

Pewarta : Reza

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026
DPD AMKI Sumsel Dilantik, Fredi Kurniawan Diberi Mandat Nakhodai AMKI Ogan Ilir
Sejarah Asal Usul Lubuk Raman Di Wilayah Kabupaten Muara Enim, Desa Bersejarah Berusia 461 Tahun
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Herman Deru Minta Aktivitas Ditertibkan
Polda Sumsel Kawal Pemulangan 14 Warga Palembang Korban Dugaan TPPO Dari Kamboja

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:57 WIB

UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

DPD AMKI Sumsel Dilantik, Fredi Kurniawan Diberi Mandat Nakhodai AMKI Ogan Ilir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:28 WIB

Sejarah Asal Usul Lubuk Raman Di Wilayah Kabupaten Muara Enim, Desa Bersejarah Berusia 461 Tahun

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:04 WIB