Reklame Simpang 5 DPRD Sumsel Diduga Langgar Aturan, Berdiri Di Tengah Trotoar Dan Pernah Dipasang Iklan Rokok

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang (16/10/2025) – Sebuah papan reklame berukuran besar yang berdiri tepat di tengah trotoar kawasan strategis Simpang 5 DPRD Provinsi Sumatera Selatan menjadi sorotan publik. Reklame tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang terkait penataan ruang dan pemanfaatan fasilitas umum.

Papan reklame yang berdiri dilokasi tersebut mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pedestrian yang semestinya bebas hambatan demi kenyamanan dan keselamatan para pejalan kaki.

Keberadaannya dinilai bertentangan dengan semangat penataan kota yang ramah pejalan kaki, sebagaimana diamanatkan dalam Perda Kota Palembang No. 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Perda No. 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Tak hanya menempati ruang publik yang seharusnya steril dari hambatan, reklame tersebut juga diketahui pernah menampilkan iklan produk rokok bermerek Sampurna Mild yang pada dasarnya dibatasi oleh sejumlah regulasi nasional dan daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau, serta Peraturan Wali Kota Palembang No. 21 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, iklan rokok tidak boleh dipasang di area publik yang banyak dilalui masyarakat umum, terutama anak-anak dan remaja.

Renaldi selaku aktivis sumsel menyayangkan keberadaan papan reklame tersebut. “Reklame itu jelas merampas hak pejalan kaki dan sangat tidak pantas berdiri di titik sepadat itu. Apalagi kalau pernah memuat iklan rokok. Ini seharusnya ditindak tegas oleh Pemkot,” kata Renaldi

Menurutnya, Pemkot Palembang melalui Dinas Perhubungan serta Dinas Penataan Ruang seharusnya bertindak cepat untuk mengevaluasi dan menertibkan papan reklame tersebut. Ia juga meminta transparansi dari pihak terkait mengenai perizinan reklame tersebut, termasuk pihak ketiga atau vendor yang memasangnya.

Keberadaan papan reklame di tengah trotoar kawasan Simpang 5 DPRD Sumatera Selatan menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang kota. Jika tidak segera ditindak, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penataan kota secara keseluruhan. (RC/Tim)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa Yang Tidak Ada Orang Tua Berhak Dapat Kesehatan, Kenapa Tiem Menghalangi Ikut Sosialisasi DBD Di SDN 204 Palembang
SMPN 25 Palembang Terima Bantuan Seragam Sekolah dari Pemkot Palembang
Cegah Penyebaran Virus Dengue, SD Negeri 98 Palembang Gelar Vaksinasi DBD
Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe
Walikota dan Wawako Palembang Berikan Bantuan Seragam Sekolah Gratis Di SMPN 25 Palembang
Irjen Pol Andi Rian Pamit, Apresiasi Sinergi Polda Sumsel dan Pemprov
PLN Imbau Warga Gunakan Layanan Resmi Tambah Daya
Ketua Umum BPP BDN Konsolidasi Pengurus di Palembang, Tegaskan Peran BDN Bantu Dapur MBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:33 WIB

Siswa Yang Tidak Ada Orang Tua Berhak Dapat Kesehatan, Kenapa Tiem Menghalangi Ikut Sosialisasi DBD Di SDN 204 Palembang

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:27 WIB

SMPN 25 Palembang Terima Bantuan Seragam Sekolah dari Pemkot Palembang

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:28 WIB

Cegah Penyebaran Virus Dengue, SD Negeri 98 Palembang Gelar Vaksinasi DBD

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:36 WIB

Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:49 WIB

Walikota dan Wawako Palembang Berikan Bantuan Seragam Sekolah Gratis Di SMPN 25 Palembang

Berita Terbaru

Polda Sumatera Selatan

Profil Irjen Sandi Nugroho, Lulusan Akpol Peraih Adhi Makayasa 1995 

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:31 WIB