RADARCenter, Palembang (16/10/2025) – Sebuah papan reklame berukuran besar yang berdiri tepat di tengah trotoar kawasan strategis Simpang 5 DPRD Provinsi Sumatera Selatan menjadi sorotan publik. Reklame tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang terkait penataan ruang dan pemanfaatan fasilitas umum.
Papan reklame yang berdiri dilokasi tersebut mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pedestrian yang semestinya bebas hambatan demi kenyamanan dan keselamatan para pejalan kaki.
Keberadaannya dinilai bertentangan dengan semangat penataan kota yang ramah pejalan kaki, sebagaimana diamanatkan dalam Perda Kota Palembang No. 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Perda No. 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Tak hanya menempati ruang publik yang seharusnya steril dari hambatan, reklame tersebut juga diketahui pernah menampilkan iklan produk rokok bermerek Sampurna Mild yang pada dasarnya dibatasi oleh sejumlah regulasi nasional dan daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau, serta Peraturan Wali Kota Palembang No. 21 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, iklan rokok tidak boleh dipasang di area publik yang banyak dilalui masyarakat umum, terutama anak-anak dan remaja.
Renaldi selaku aktivis sumsel menyayangkan keberadaan papan reklame tersebut. “Reklame itu jelas merampas hak pejalan kaki dan sangat tidak pantas berdiri di titik sepadat itu. Apalagi kalau pernah memuat iklan rokok. Ini seharusnya ditindak tegas oleh Pemkot,” kata Renaldi
Menurutnya, Pemkot Palembang melalui Dinas Perhubungan serta Dinas Penataan Ruang seharusnya bertindak cepat untuk mengevaluasi dan menertibkan papan reklame tersebut. Ia juga meminta transparansi dari pihak terkait mengenai perizinan reklame tersebut, termasuk pihak ketiga atau vendor yang memasangnya.
Keberadaan papan reklame di tengah trotoar kawasan Simpang 5 DPRD Sumatera Selatan menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang kota. Jika tidak segera ditindak, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penataan kota secara keseluruhan. (RC/Tim)