RADARcenter, Palembang– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap kasus tindak pidana ujaran kebencian dan penghasutan melalui media sosial. Seorang pemuda bernama Renaldo Pebrian (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat menyebarkan konten provokatif di akun Facebook pribadinya yang mengandung ajakan untuk melakukan kerusuhan di Kota Palembang. Selasa (16/09/2025)
Kasubdit V Tipidsiber AKBP Dwi Utomo saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (16/09/2025) menjelaskan Renaldo, seorang buruh yang berdomisili di Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, menggunakan akun Facebook bernama “Aldo Iretande” dengan alamat url facebook.com/al.kwonjido. Ia diduga menulis serangkaian kalimat kasar, menghina aparat, hingga mengajak massa untuk melakukan aksi kekerasan.
Beberapa unggahan bernada provokatif yang diamankan polisi antara lain:
“Jadi budak mahasiswa dulu besok, DPR aku datang.”
“Anak kampang aparat, dancokk negara ini ado hukum binatang kau jancokk!!!”
“Mobil polisi dibeli menggunakan uang rakyat tetapi malah dipakai untuk menabrak rakyat!”
“Mana Palembangku, suarokan kamu, kapan kito bantai wong yang makan hak rakyat, Allahu Akbar.”
“Jangan suka menindas rakyat kecil seperti kami, tunggu kejutan aksi selanjutnya.”
” Unggahan tersebut dinilai mengandung ajakan untuk melakukan kekerasan, penghinaan terhadap aparat, serta berpotensi memicu kerusuhan,” katanya.
Tersangka diamankan pada Senin (01/09/ 2025) ketika polisi tengah mengawal aksi unjuk rasa di kawasan simpang lima DPRD Sumatera Selatan. Saat diperiksa, akun Facebook milik tersangka diketahui baru saja mengunggah tulisan berisi ajakan kerusuhan.
Keesokan harinya Selasa (02/09/2025), tersangka resmi dilimpahkan dari Polrestabes Palembang ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah gelar perkara, statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
”Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat membuat unggahan bernuansa kebencian tersebut karena merasa kecewa dan benci terhadap pemerintah maupun kepolisian,” katanya
Beberapa barang bukti dari tersangka, yakni:
1. Satu unit ponsel merek Oppo tipe CPH2083 warna biru.
2. Satu kartu SIM Axis dengan nomor 0838-32222473.
3. Satu akun Facebook atas nama “Aldo Iretande”.
Atas perbuatannya, Renaldo dijerat dengan pasal 28 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp4.500.
Polda Sumsel menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Konten yang bernuansa provokasi, apalagi mengandung ujaran kebencian serta ajakan kekerasan, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Penanganan Kasus
Kasus ini ditangani berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3. UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
4. Laporan Polisi Nomor: LP/A/43/IX/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 2 September 2025.
5. Surat perintah penyidikan Nomor: SP.SIDIK/89/IX/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus Polda Sumsel.
6. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/65/IX/RES.2.5/2025.
7. Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/51/IX/Res.2.5./Ditreskrimsus tertanggal 12 September 2025.
Pewarta : Reza
Editor : Yopi