Penetapan Roby Yulyadi Sebagai Sekretaris Merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Palembang Dinilai Sesuai Aturan

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– Penunjukan Roby Yulyadi, ST., M.Si sebagai Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang dipastikan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Salman Zaki, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/9/2025).

Menurut Salman, penempatan Roby Yulyadi sudah mengantongi rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 tentang Layanan Umum.

“Untuk jabatan sekretaris, syaratnya adalah memiliki pengalaman sebagai pejabat pengawas paling singkat tiga tahun. Berdasarkan data di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), Pak Roby sudah memenuhi itu. Beliau pernah menjabat sebagai Kasi di Dinas Tata Kota pada 2014–2017, kemudian Kasi di Kecamatan Alang-Alang Lebar. Jadi akumulasi pengalamannya lebih dari tiga tahun,” jelas Salman.

Lebih lanjut, Salman menerangkan bahwa jabatan sekretaris berada pada eselon III A dengan pangkat minimal III D. Sementara itu, Roby Yulyadi saat ini sudah berada di pangkat IV A, sehingga dinilai sangat memenuhi syarat.

Terkait penunjukan sebagai Plt Kepala Dinas PUPR, Salman menambahkan bahwa hal tersebut merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas.

“Dalam aturan itu disebutkan, seorang Plt boleh berasal dari pejabat dengan satu tingkat jabatan lebih rendah. Karena jabatan terdiri dari pengawas, administrator, dan pimpinan tinggi, maka Pak Roby bisa diberi amanah tambahan sebagai Plt Kepala Dinas PUPR,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penunjukan tersebut nantinya akan dievaluasi secara berjenjang oleh kepala daerah, untuk menilai kelayakan perpanjangan atau pengangkatan definitif.

“Saya yakin tidak ada regulasi yang dilanggar. Secara administratif semua syarat sudah terpenuhi dan didukung rekomendasi BKN. Jadi keputusan ini sah dan sesuai aturan,” pungkas Salman.

Pewarta : Reza

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peralatan Elektronik Banyak Rusak, Warga Istiqomah Gandus Keluhkan Jaringan Listrik Tidak Stabil
Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan Kepada Janda Lansia Kurang Mampu Di Kertapati
Kejuaraan Pencak Silat Walikota Cup 2025, Ajang Pencarian Pesilat Berbakat.
Yan Coga Dan Tokoh Masyarakat Kertapati Siap Kawal Program Koperasi Merah Putih
Rumah Tak Layak Huni, Maryamah Janda Lansia Hidup Dalam Keterbatasan
Dampak Curah Hujan Tinggi, Genangan Air Kembali Jadi Sorotan Di Kota Palembang
Adi Simba Kecam Ketua Grib Jaya Sumsel Yang Diduga Keroyok Panglima DPC HSB Kota Palembang
Diduga Ketua RT Di Kertapati Gunakan Modus Bansos untuk Balikkan Mosi Tidak Percaya Warga

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Peralatan Elektronik Banyak Rusak, Warga Istiqomah Gandus Keluhkan Jaringan Listrik Tidak Stabil

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:59 WIB

Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan Kepada Janda Lansia Kurang Mampu Di Kertapati

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Kejuaraan Pencak Silat Walikota Cup 2025, Ajang Pencarian Pesilat Berbakat.

Senin, 29 September 2025 - 15:36 WIB

Penetapan Roby Yulyadi Sebagai Sekretaris Merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Palembang Dinilai Sesuai Aturan

Rabu, 24 September 2025 - 13:13 WIB

Yan Coga Dan Tokoh Masyarakat Kertapati Siap Kawal Program Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru