Penetapan Roby Yulyadi Sebagai Sekretaris Merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Palembang Dinilai Sesuai Aturan

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– Penunjukan Roby Yulyadi, ST., M.Si sebagai Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang dipastikan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Salman Zaki, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/9/2025).

Menurut Salman, penempatan Roby Yulyadi sudah mengantongi rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 tentang Layanan Umum.

“Untuk jabatan sekretaris, syaratnya adalah memiliki pengalaman sebagai pejabat pengawas paling singkat tiga tahun. Berdasarkan data di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), Pak Roby sudah memenuhi itu. Beliau pernah menjabat sebagai Kasi di Dinas Tata Kota pada 2014–2017, kemudian Kasi di Kecamatan Alang-Alang Lebar. Jadi akumulasi pengalamannya lebih dari tiga tahun,” jelas Salman.

Lebih lanjut, Salman menerangkan bahwa jabatan sekretaris berada pada eselon III A dengan pangkat minimal III D. Sementara itu, Roby Yulyadi saat ini sudah berada di pangkat IV A, sehingga dinilai sangat memenuhi syarat.

Terkait penunjukan sebagai Plt Kepala Dinas PUPR, Salman menambahkan bahwa hal tersebut merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas.

“Dalam aturan itu disebutkan, seorang Plt boleh berasal dari pejabat dengan satu tingkat jabatan lebih rendah. Karena jabatan terdiri dari pengawas, administrator, dan pimpinan tinggi, maka Pak Roby bisa diberi amanah tambahan sebagai Plt Kepala Dinas PUPR,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penunjukan tersebut nantinya akan dievaluasi secara berjenjang oleh kepala daerah, untuk menilai kelayakan perpanjangan atau pengangkatan definitif.

“Saya yakin tidak ada regulasi yang dilanggar. Secara administratif semua syarat sudah terpenuhi dan didukung rekomendasi BKN. Jadi keputusan ini sah dan sesuai aturan,” pungkas Salman.

Pewarta : Reza

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dihari Baik Penuh Berkah, Dirut PT. PAB Kembali Gelar Giat Berbagi Dan Pererat Kemitraan Dengan Wartawan.
Cek Kesiapan Jalur Mudik, Kapolda Sumsel Dan Forkopimda Tekankan Komitmen Mudik Aman Dan Nyaman
Bentrok Dua Kelompok Di Palembang Telan Korban Jiwa
Rapat Konsolidasi PUPR, Wawako Tegaskan Pentingnya PBG
Forum Jurnalis Berbagi Bagikan 200 Paket Takjil Di Monpera Depan Mesjid Agung Palembang
Program Vaksinasi DBD Siswa Kelas 1-4 Di Palembang Tak Merata, Untuk Anak Yang Ada Ortu Saja. Mengapa!!!
Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Cabang Orado 17 kabupaten Kota Se-Sumsel Periode 2026-2030
MPUII Gelar MUTU se-Sumatera, Jakarta, Dan Banten Di Palembang

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:00 WIB

Dihari Baik Penuh Berkah, Dirut PT. PAB Kembali Gelar Giat Berbagi Dan Pererat Kemitraan Dengan Wartawan.

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:48 WIB

Cek Kesiapan Jalur Mudik, Kapolda Sumsel Dan Forkopimda Tekankan Komitmen Mudik Aman Dan Nyaman

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:50 WIB

Bentrok Dua Kelompok Di Palembang Telan Korban Jiwa

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:13 WIB

Rapat Konsolidasi PUPR, Wawako Tegaskan Pentingnya PBG

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:36 WIB

Forum Jurnalis Berbagi Bagikan 200 Paket Takjil Di Monpera Depan Mesjid Agung Palembang

Berita Terbaru