OTT di Lahat: Ketua dan Bendahara Forum Kades Resmi Diserahkan ke Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang – Dua pengurus Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, resmi diserahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat pada Selasa (9/9/2025).

 

Keduanya, N selaku Ketua Forum Kades dan JS selaku Bendahara, merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung.

 

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari, sejak 9 hingga 28 September 2025.

OTT di Lahat Ketua dan Bendahara Forum Kades Resmi Diserahkan ke Jaksa

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Dua pengurus Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, resmi diserahkan Kejaksaan Tinggi

Dalam modusnya, para tersangka meminta iuran kepada setiap kepala desa sebesar Rp7 juta per tahun dengan dalih untuk kegiatan forum. Pada tahap awal, para kades diminta menyetor Rp3,5 juta kepada bendahara forum.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini, sekitar 43 saksi sudah diperiksa. (*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:50 WIB

Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:15 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Berita Terbaru