RADARcenter, Palembang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang terus mendalami kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Provinsi Sumsel.
Adapun 7 Rukun Tetangga (RT) dan 2 ASN lurah diwilayah Kecamatan Kertapati yang panggil tersebut yakni S dan O, dua Ketua Rt Di Kelurahan Ogan Baru. FH, A, NR dan M, empat ketua Rt di Kelurahan Kemas Rindo.
Dua ASN lurah tersebut adalah F (Lurah Ogan Baru) dan S (Lurah Kemas Rindo). Selain itu, ada juga dua Staf dari Dinas Perkimtan Kota Palembang yakni RA dan M.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palembang, Hutamrin melalui Kasubsi 1 Kejari Kota Palembang M. Fachri Aditya membenarkan bahwa pihaknya intens melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang.
“Hari ini ada 10 orang saksi yang telah kami lakukan pemeriksaan, terdiri dari 2 ketua RT, 2 lurah dan 2 Staf Dinas Perkimtan Kota Palembang,” kata Fachri kepada awak media. Rabu (10/09/2025)
Ia melanjutkan, Pemeriksaan Ketua Rt dimulai Pukul 09.00 Wib dan selesai Pukul 12.00 Wib. Sementara pemeriksaan terhadap lurah dan Staf dinas masih berlangsung hingga siang hari.
“Masing masing Ketua Rt diberikan 10 hingga 15 pertanyaan, sedangkan untuk lurah dan Staf dinas Perkimtan diberikan sekitar 20 hingga 25 pertanyaan terkait kegiatan yang sedang diselidiki,” terangnya.
Sebelumnya, pada Senin (08/09/2025) Kejari Kota Palembang juga telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi yang terdiri dari lima Ketua Rt dan dua ASN di Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Para Ketua Rt yang diperiksa tersebut yakni MF, P, Z, dan DK, dari Kelurahan 15 Ulu. Sedangkan dua ASN yang diperiksa adalah D dan S.
“Pemeriksaan Ketua Rt tersebut dimulai Pukul 09.00 Wib hingga dengan selesa. Sementara ASN masih diperiksa hingga sore hari,” ucap Fachri pada saat itu.
Menurutnya, masing-masing Ketua Rt diberikan 10–15 pertanyaan, sementara saksi dari ASN mendapatkan 20–30 pertanyaan. Kejari Kota Palembang menegaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih akan terus dikembangkan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali lebih jauh peran serta keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan yang ada dilingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang yang diduga bermasalah.
“Kami akan terus memanggil saksi-saksi lain jika dibutuhkan, untuk mengungkap sejauh mana penyimpangan tersebut terjadi,” pungkasnya.
Pewarta : One