RADARcenter, Palembang– Dampak curah Hujan tinggi yang mengguyur Kota Palembang pada Minggu (21/09/2025) lalu, kembali memunculkan persoalan klasik. Genangan air disejumlah ruas jalan dibeberapa titik terjadi penggenangan air dan menghambat aktivitas masyarakat Kota Palembang.
Pantauan awak media dilapangan, genangan air terjadi di Jalan Pangeran SW Subekti, Rt 07 Rw 02, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil. Penyebabnya adalah timbunan tanah liat yang menutup saluran air, sehingga aliran menjadi tersumbat.
Kondisi serupa juga ditemukan di Jalan Veteran, 20 Ilir D.I, Kecamatan Ilir Timur I, dimana saluran siring gading tertutup timbunan batu koral.
Tak hanya itu, kawasan sekitar SMK Negeri 2 Palembang juga terdampak. Aliran air ditutup oleh sebagian warga, menyebabkan air tidak mengalir lancar. Warga setempat bahkan mengusulkan adanya pembangunan saluran baru.
Sementara dikawasan Maskerebet, penyempitan saluran akibat tumpukan sampah kelapa sawit dan penimbunan yang dilakukan oknum warga memperparah kondisi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air(SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, ir. RA Marlina Sylvia mengatakan bahwa telah menurunkan tim untuk melakukan evaluasi dilapangan.
“Terjadi adanya penyumbatan pada saluran tersebut, disebabkan karena oleh ulah manusianya,” katanya. Senin (22/09/2025)
Marlina melanjutkan, dengan adanya kejadian tersebut, maka pemerintah Kota Palemvang akan segera melakukan perbaikan saluran.
“Ke depan, kebijakan pengelolaan Sumber Daya Air juga akan diperketat, agar pembangunan baru tidak meningkatkan debit air ke drainase maupun sungai,” terangnya.
Dengan begitu, volume limpasan permukaan (runoff) tidak bertambah dibandingkan kondisi sebelum pembangunan. Hal-hal seperti ini harus menjadi pelajaran bersama.
“Jangan sampai tindakan individu justru merugikan orang banyak dengan merusak infrastruktur, sehingga persoalan genangan air di Kota Palembang tidak lagi menjadi masalah berulang setiap musim hujan,” pungkasnya.
Pewarta : Reza
Editor : Yopi