RADARcenter, Palembang– Tenaga dan guru honorer Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Palembang mengeluh, sebab telah dua bulan jasanya yang menjadi haknya belum dibayarkan Kepala sekolah, Sekolah tersebut berlokasi di jalan Demang Lebar Daun No. 4811, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Sesuai aturan dari Kementerian pendidikan, tenaga honorer sekolah, baik guru maupun tenaga kependidikan pada sekolah negeri dibayar menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Jika gaji honorer sekolah belum dibayar, sanksi dapat dikenakan kepada Kepala Sekolah atau instansi terkait karena mengabaikan hak guru honorer. Penunggakan gaji adalah bentuk pengabaian pelayanan publik, dan honorer dapat mengadukan masalah ini ke Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas untuk meminta penyelesaian.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media menyebutkan bahwa sudah dua bulan honornya belum dibayar Kepala SMK Negeri 5 Palembang.
“Sudah dua bulan honor kami belum dibayarkan oleh Kepala sekolah, entah kenapa. Setiap pencairan Dana BOS, uangnya disimpan oleh Kepala sekolah,” kata salah satu honorer yang minta agar namanya jangan dicantumkan dalam pemberitaan. Kamis (28/09/2025)
Ia mengeluhkan dengan keterlambatan tersebut, karna uang tersebut sangat dibutuhkan untuk membayar cicilan bulanan.
“Gara gara keterlambatan pembayaran, cicilan saya di Bank kena denda, kalau sering telat begini alangkah sakitnya saya harus bayar denda terus,” keluhnya.
Dijelaskannya, lebih dari sepuluh pegawai honorer di SMK Negeri 5 Palembang yang tercatat di Dapodik
dan mempunyai nomor UPTK serta yang ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara, yang memakai Dana BOS. Honornya belum dibayarkan oleh Kepala sekolah sudah dua bulan ini.
“Sebenarnya kami takut bersuara, tapi ini hak kami yang telah dua bulan belum dibayar, kami berharap ada yang bisa membantu kami, agar hak kami tersebut dapat kami terima,” tuturnya.
“Bendahara Dana BOS pernah bilang kalau uang itu sudah turun, tapi di Deposito kan, Bendahara tidak bisa mengambilnya tanpa persetujuan pimpinan, pimpinan tidak mau menekan sehingga uang itu tidak bisa dikeluarkan,” tambahnya.
Saat awak media mendatangi sekolah tersebut untuk konfirmasi dengan Kepala SMK Negeri 5 Palembang Bambang Riadi, S.Pd., M.Pd. Tapi Ia sedang tidak berada dikantornya, kata salah satu Staf sekolah.
Dihubungi melalui Via WhatsApp tidak ada respon dan dibel beberapa kali juga tidak ngangkat, hingga berita ini diterbitkan.
Pewarta : One
Editor : Yopi