RADARcenter, Palembang – Diduga tempat penampungan minyak goreng Ilegal jaringan Bahar yang telah lama berlangsung dan sangat terselubung, tempat ini berlokasi di jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar II, Kecamatan Plaju Darat, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Tempat penampungan tersebut berada disebuah rumah yang disewa khusus untuk tempat penampunga minyak goreng diduga Ilegal. Tempat penampungan tersebut telah 4 tahun berjalan dan dikelola oleh 12 orang yang datang dari daerah luar Palembang.
“Sudah 4 tahun kami warga sekitar merasa resah dengan keberadaan tempat itu, bau nya sangat menyengat hidung, lingkungan disekitar sini menjadi kurang sehat. Belum lagi suara mobil Pick Up dan mobil Tangki yang bising,” kata KP salah satu warga setempat kepada awak media. Sabtu (30/08/2025)
Ia melanjutkan, bahwa tempat tersebut hanya sebagai tempat penampungan saja. Setelah puluhan gerigen warna biru semua berisikan minyak goreng baru dibawa mobil Pick Up keluar.
“Puluhan Diregen minyak goreng tersebut dibawa mobil Pick Up keluar, mobil Pick Up tersebut berplat BE semua, kami tidak tahu akan dibawa kemana minyak goreng tersebut,” ucapnya.
Ditanya dari mana mereka mendapatkan minyak goreng sebanyak itu, Ia menyebutkan bahwa kurang mengetahui lebih jelas.
“Kalau masalah dari mana mereka mendapatkan minyak goreng tersebut kami kurang tahu pasti, tapi kami sering melihat mobil PT. SAP sering melintas, mungkin minyak goreng itu didapat dari hasil kencingan para sopir mobil Tangki nakal,” jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian awak media mencoba mengecek lansung ke lokasi, ternyata memang benar rumah tersebut dibuat untuk penampungan minyak goreng. Tampak dilokasi ada drum besi, tedmond dan juga puluhan gerigen berisikan minyak goreng yang siap diangkut.
Saat dikonfirmasi awak media, Doni salah satu pengurus tempat tersebut membenarkan kalau tempat itu adalah tempat penampungan minyak goreng.
“Benar Pak, disini tempat penampungan minyak goreng, Kalau mau bertemu pemilik penampungan ini, beliau sedang tidak ada ditempat, dia sedang berada di daerah Desa Pegayut,” tuturnya sambil berdiri memegangi puluhan gerigen warna biru berisikan minyak goreng.
“Minyak minyak goreng ini nantinya akan kami bawa ke tempat Pak Bahar, karna beliau adalah bos besar kami, Bapak bisa menghubunginya langsung di Pasar Modern Plaju,” tambahnya.
Kalau memang benar Bahar adalah bos besar yang disebutkan Doni, maka tempat penampungan minyak goreng tersebut merupakan jaringan Bahar yang memiliki toko di Pasar Modern Plaju Ilir.
Sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, penimbunan minyak goreng ilegal dapat ditindak berdasarkan beberapa undang undang, terutama UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang melarang penimbunan barang kebutuhan pokok, dengan sanksi penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Selain itu, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga melarang penimbunan pangan pokok melebihi batas yang ditentukan. Pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis atau pencabutan izin usaha, serta sanksi pidana alternatif seperti denda.
Terkait pencemaran lingkungan, Undang undang utama yang mengatur pencemaran lingkungan di Indonesia adalah Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah direvisi dan diubah sebagian oleh Undang Undang Cipta Kerja.
Undang Undang ini mendefinisikan pencemaran sebagai masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup yang melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Melalui pemberitaan ini berharap pihak Dinas terkait dapat melakukan tindakan tegas, melakukan pengecekan perizinannya. Karna bisnis ini merupakan jaringan besar serta diduga ada hubungannya dengan gudang penampungan CPO Ilegal di Desa Pegayut Ogan Ilir. Bisnis Ilegal ini juga diduga tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait dan berkemungkinan juga memiliki orang kuat dibelakangnya sebagai dekeng. (RC/Tim)