Tak Dilibatkan Panitia Kurban, Pria Di Palembang Bacok Mantan Ketua Rt

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG– Gegara tak dilibatkan dalam penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1446 H, seorang pria berinisial DVD (31) nekat membacok ketua panitia. Kejadian brutal tersebut terjadi pada Sabtu (07/06/2025) dihalaman Masjid Haqqul Yakin, Jalan K H Wahid Hasyim, Lorong AA, 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Kota Palembang.

Korban Suyanto (52) mantan ketua Rt setempat pada saat kejadian sedang mencincang daging kurban, tiba-tiba didekati pelaku yang langsung mengayunkan senjata tajam (Sajam) jenis golok ke wajah korban. Korban mengalami luka bacok di bagian hidung hingga harus dirawat di rumah sakit.

Aksi brutal pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) masjid, detik-detik mengerikan pada saat pelaku mendekati korban yang tengah mencincang daging kurban hingga terjadi pembacokan.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, personil Polsek Seberang Ulu I Palembang langsung mencari pelaku dan memberi ultimatum agar menyerahkan diri melalui pihak keluarganya.

Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Ogan Ilir. Setelah mendapat ultimatum dari pihak Kepolisian, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsekta Seberang Ulu I Palembang.

Selain mengamankan pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku saat menyerang korban.

Kapolsek Seberang Ulu I AKP Heri mengatakan, bahwa motif dari kejadian pembacokan tersebut murni karena sakit hati.

“Motifnya ketersinggungan karena pelaku tidak di ajak kepanitiaan pemotongan hewan kurban,” kata AKP Heri, Rabu (11/06/2025)

Merasa sakit hati pelaku yang emosi kemudian mengambil sentaja tajam jenis golok yang dibawa seorang bocah dan langsung membacok korban.

“Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan harus dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Palembang, hasil dari pemeriksaan, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” terang AKP Heri.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (RC/YOPI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakanwil Kemenag Sumsel Ajak Masyarakat Jadi Duta Halal: Produk Halal Bukan Sekadar Makanan
Gubernur Sumsel Herman Deru Lantik Pengurus FPK: Jembatan yang Menyatukan Keberagaman
Pemasangan Penerangan Lampu Jalan Mulai Di Pasang, Kepala Pasar Ikan Jakabaring Tinjau Langsung Lokasi
Forum Rohis Nusantara Kota Palembang A’X, Siswa SMAN 9 Terpilih Menjadi Ketua Umum Periode 2025-2026
Yuk ke PTC Mall! Nikmati Serunya Festival Tring! 2025 dari Pegadaian
Konferensi pers polres pematang Siantar dipimpin kapolres berhasil ungkap kasus kriminal dalam 7 bulan
Hemat Anggaran hingga Lawan Mafia Parkir, LKPSS–Bapenda Bahas Strategi PAD Palembang
Kepala Pasar Ikan Jakabaring Tinjau Pembangunan Pos, Berharap Cepat Selesai

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:13 WIB

Kakanwil Kemenag Sumsel Ajak Masyarakat Jadi Duta Halal: Produk Halal Bukan Sekadar Makanan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Gubernur Sumsel Herman Deru Lantik Pengurus FPK: Jembatan yang Menyatukan Keberagaman

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pemasangan Penerangan Lampu Jalan Mulai Di Pasang, Kepala Pasar Ikan Jakabaring Tinjau Langsung Lokasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Yuk ke PTC Mall! Nikmati Serunya Festival Tring! 2025 dari Pegadaian

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Konferensi pers polres pematang Siantar dipimpin kapolres berhasil ungkap kasus kriminal dalam 7 bulan

Berita Terbaru