BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening Koran

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, MEDAN– Dimas Pradifta meningkatkan upaya hukumnya terhadap Bank Central Asia (BCA), menuduh bank tersebut secara ilegal membekukan dananya berdasarkan laporan polisi yang diduga palsu. Pembekuan tersebut, yang diduga dilakukan tanpa masukan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melanggar peraturan perbankan.

Laporan polisi yang diajukan oleh Erawan Wijaya, mengutip Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, tetapi tidak menyertakan detail penting, termasuk nomor surat resmi dan tanggal yang ditulis tangan. Hal ini, menurut kuasa hukum Dimas Pradifta dari Law office Octo Simangunsong ,S.H and Associates dan Hendry Pakpahan, S.H., menimbulkan pertanyaan serius tentang keabsahan laporan tersebut.

Henry Pakpahan,S.H mengatakan “Hak nasabah telah diatur dalam UU no 10 tahun 1998 tentang perubahan UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan, serta UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana hak hak nasabah mencakup hak atas informasi produk perbankan, hak atas kerahasiaan data , hak atas pelayanan yang baik serta hak untuk dapat perlindungan hukum.” tegasnya.

Henry melanjutkan “dimana dana uang nasabah diblokir sepihak oleh bank BCA tanpa dasar yang jelas dan tidak diperbolehkan nasabahnya sendiri untuk meminta rekening koran , kami meminta kepada Bank Indonesia ( BI ) dan OJK segera memangil bank BCA KCU Sumatera Utara untuk diperiksa diduga ada keterlibatannya untuk memiliki dan menguasai uang klien kami Dimas pradifta,” pungkasnya .

Para pengacara telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang menduga tindakan BCA tersebut ilegal.

Menambah kontroversi, tim hukum BCA, yang menjadi satu-satunya titik kontak untuk Dimas Pradifta ,  pihak manajemen bank tidak pernah melakukan atau menemui secara langsung tim kuasa hukum dari Dimas pradifta .

Kurangnya transparansi dan penolakan bank untuk memberikan Dimas Pradifta rekening koran yang menjadi hak mendasar setiap pemegang rekening semakin memicu tuduhan kesalahan kepada pihak manajemen bank BCA KCU Sumatera Utara .

Para pengacara menuntut tindakan segera untuk memperbaiki situasi ini dan meminta pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini menyoroti keprihatinan serius tentang proses hukum dan perlindungan hak-hak nasabah dalam sistem perbankan Indonesia. Pembaruan lebih lanjut akan diberikan seiring perkembangan situasi.

Tim kuasa hukum Dimas meminta kepada kepolisian Sumatera Utara khususnya Polda Sumut untuk mengatensi kasus ini secara serius, agar tidak terjadi lagi korban korban berikutnya karena kejadian seperti ini bukan baru pertama kali terjadi yang bersinggungan dengan perbankan , serta bisa mengembalikan kepercayaan publik dan nasabah kepada bank bank  yang ada di seluruh Indonesia .   (RC/Tim)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi Informasi Sumut Kabulkan Sengketa, Dua Kades Madina Wajib Buka APBDes Dan SPJ
Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Berlanjut, Kepala Desa Tolak Mediasi Di Komisi Informasi
Tim Jatanras Polres Simalungun Bekuk ASN Pelaku Penembakan, Buktikan Peran sebagai Penjaga Pintu Anti Kriminal
Aktualisasi Transformasi Polri Untuk Masyarakat!” Kapolres Simalungun Gelar Rilis Akhir Tahun 2025, Buktikan Polri Kini Lebih Dekat dengan Rakyat
EMP Gebang Limited Gelar Bakti Sosial Khitanan Massal untuk 2.000 Anak Negeri di Langkat
Kapolres Simalungun Imbau Warga Sambut Tahun Baru 2026 dengan Tertib, Tanpa Kembang Api dan Perbanyak Kegiatan Positif
Kapolres Pematangsiantar Resmikan Posko Bersih Narkoba di Pulo Gumha
Malam Natal Berubah Mencekam: Oknum ASN Polri Tembaki Warga Sondi Raya, GAMKI Desak Kapolres Simalungun Mundur

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:36 WIB

Komisi Informasi Sumut Kabulkan Sengketa, Dua Kades Madina Wajib Buka APBDes Dan SPJ

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:12 WIB

Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Berlanjut, Kepala Desa Tolak Mediasi Di Komisi Informasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:38 WIB

Tim Jatanras Polres Simalungun Bekuk ASN Pelaku Penembakan, Buktikan Peran sebagai Penjaga Pintu Anti Kriminal

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:20 WIB

Aktualisasi Transformasi Polri Untuk Masyarakat!” Kapolres Simalungun Gelar Rilis Akhir Tahun 2025, Buktikan Polri Kini Lebih Dekat dengan Rakyat

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:22 WIB

EMP Gebang Limited Gelar Bakti Sosial Khitanan Massal untuk 2.000 Anak Negeri di Langkat

Berita Terbaru

Mandailing Natal

Diduga Tak Sesuai SOP, MBG Gunakan Air Sungai Untuk Bahan Pangan

Rabu, 4 Feb 2026 - 13:54 WIB