BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening Koran

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, MEDAN– Dimas Pradifta meningkatkan upaya hukumnya terhadap Bank Central Asia (BCA), menuduh bank tersebut secara ilegal membekukan dananya berdasarkan laporan polisi yang diduga palsu. Pembekuan tersebut, yang diduga dilakukan tanpa masukan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melanggar peraturan perbankan.

Laporan polisi yang diajukan oleh Erawan Wijaya, mengutip Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, tetapi tidak menyertakan detail penting, termasuk nomor surat resmi dan tanggal yang ditulis tangan. Hal ini, menurut kuasa hukum Dimas Pradifta dari Law office Octo Simangunsong ,S.H and Associates dan Hendry Pakpahan, S.H., menimbulkan pertanyaan serius tentang keabsahan laporan tersebut.

Henry Pakpahan,S.H mengatakan “Hak nasabah telah diatur dalam UU no 10 tahun 1998 tentang perubahan UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan, serta UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana hak hak nasabah mencakup hak atas informasi produk perbankan, hak atas kerahasiaan data , hak atas pelayanan yang baik serta hak untuk dapat perlindungan hukum.” tegasnya.

Henry melanjutkan “dimana dana uang nasabah diblokir sepihak oleh bank BCA tanpa dasar yang jelas dan tidak diperbolehkan nasabahnya sendiri untuk meminta rekening koran , kami meminta kepada Bank Indonesia ( BI ) dan OJK segera memangil bank BCA KCU Sumatera Utara untuk diperiksa diduga ada keterlibatannya untuk memiliki dan menguasai uang klien kami Dimas pradifta,” pungkasnya .

Para pengacara telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang menduga tindakan BCA tersebut ilegal.

Menambah kontroversi, tim hukum BCA, yang menjadi satu-satunya titik kontak untuk Dimas Pradifta ,  pihak manajemen bank tidak pernah melakukan atau menemui secara langsung tim kuasa hukum dari Dimas pradifta .

Kurangnya transparansi dan penolakan bank untuk memberikan Dimas Pradifta rekening koran yang menjadi hak mendasar setiap pemegang rekening semakin memicu tuduhan kesalahan kepada pihak manajemen bank BCA KCU Sumatera Utara .

Para pengacara menuntut tindakan segera untuk memperbaiki situasi ini dan meminta pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini menyoroti keprihatinan serius tentang proses hukum dan perlindungan hak-hak nasabah dalam sistem perbankan Indonesia. Pembaruan lebih lanjut akan diberikan seiring perkembangan situasi.

Tim kuasa hukum Dimas meminta kepada kepolisian Sumatera Utara khususnya Polda Sumut untuk mengatensi kasus ini secara serius, agar tidak terjadi lagi korban korban berikutnya karena kejadian seperti ini bukan baru pertama kali terjadi yang bersinggungan dengan perbankan , serta bisa mengembalikan kepercayaan publik dan nasabah kepada bank bank  yang ada di seluruh Indonesia .   (RC/Tim)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasdam I Bukit Barisan Brigjen Arif Hartoto Saksikan Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Lapangan Astaka Sumut
Koperasi UMKM TJS dan Yayasan Mulia Raja Dukung Lake Toba GP 2025: Aquabike dan F1 Powerboat Jadi Momentum Bangkitkan Ekonomi Lokal
Pabrik Cerutu Tembakau Deli Diresmikan, Siap Bertarung di Pasar Global
Mantan Teroris Bongkar Strategi Jahat Adu Domba Bangsa, Santri Jadi Target Proxy War
Terkait Plasma, AMT Muara Batang Gadis Sumut Sempat Gelar Aksi Damai Kepada PT. DIS
PHRI Sumut Gelar Forum Darurat: Industri Hotel Terpukul, Ribuan Tenaga Kerja Terancam
Balai Benih Ikan Mandailing Natal Terbengkalai, Warga Pertanyakan Manfaatnya
Miris!!! Kantor Desa dan Posyandu di Tanjung Mompang Mandailing Natal Terbengkalai Tanpa Fungsi Pelayanan

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 23:25 WIB

Kasdam I Bukit Barisan Brigjen Arif Hartoto Saksikan Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Lapangan Astaka Sumut

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Koperasi UMKM TJS dan Yayasan Mulia Raja Dukung Lake Toba GP 2025: Aquabike dan F1 Powerboat Jadi Momentum Bangkitkan Ekonomi Lokal

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:57 WIB

Pabrik Cerutu Tembakau Deli Diresmikan, Siap Bertarung di Pasar Global

Minggu, 6 Juli 2025 - 13:57 WIB

Mantan Teroris Bongkar Strategi Jahat Adu Domba Bangsa, Santri Jadi Target Proxy War

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:22 WIB

BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening Koran

Berita Terbaru