Sidang Lanjutan Sengketa Informasi, Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, MEDAN— Sengketa informasi antara warga dan pemerintah desa kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang kedua yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Rabu (14/5/2025), kasus antara Muhammad Amarullah dan Pemerintah Desa Pidoli Lombang, Kabupaten Mandailing Natal, memasuki babak baru yang memanaskan tensi ruang sidang.

Kepala Desa Pidoli Lombang akhirnya hadir secara langsung, didampingi kuasa hukum. Namun, alih-alih memberikan kejelasan, kehadirannya justru memantik perdebatan baru terkait keabsahan surat permintaan informasi yang dilayangkan oleh pemohon.

“Saya tidak pernah menerima surat itu, dan tidak mengenal siapa pun dalam dokumentasi yang ditunjukkan,” ujar Kepala Desa di hadapan Majelis Komisioner.

Pernyataan ini segera dibantah oleh Muhammad Amarullah yang hadir membawa bukti lengkap, termasuk dokumentasi penyerahan surat dan tanda terima yang mencantumkan identitas penerima—yang disebutnya sebagai istri dari Sekretaris Desa.

“Karena kantor desa sering kosong, surat saya antar langsung ke rumah Sekretaris Desa dan diterima oleh istrinya. Surat keberatan saya serahkan kepada aparatur desa lainnya. Semuanya saya dokumentasikan dengan foto dan bukti tertulis,” jelas Amarullah sambil memperlihatkan berkas dan bukti dokumentasi di hadapan majelis.

Tak berhenti di situ, sang Kepala Desa juga mempersoalkan bentuk surat yang dikirimkan. Menurutnya, karena surat tidak menggunakan kop resmi sebuah lembaga, maka secara administratif tidak layak diproses.

“Dalam aturan pemerintahan, hanya surat resmi yang bisa kami tanggapi. Tanpa kop, kami anggap itu tidak sah,” katanya.

Namun pernyataan ini segera diluruskan oleh salah satu anggota Majelis Komisioner. Ia menegaskan bahwa hak atas informasi publik tidak dibatasi oleh bentuk administratif surat seperti kop atau logo lembaga.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap warga negara berhak meminta informasi, baik atas nama pribadi maupun lembaga. Sepanjang substansinya jelas dan identitas lengkap, surat tersebut sah menurut hukum,” tegas Komisioner.

Majelis mencatat adanya perbedaan keterangan antara kedua pihak sebagai bahan penting dalam tahapan pembuktian berikutnya. Sidang kemudian ditutup dengan agenda lanjutan yang dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena menyangkut transparansi penggunaan APBDes 2024, tetapi juga karena berpotensi menjadi preseden penting bagi pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi di tingkat desa.

Kini masyarakat menanti: apakah proses ini akan membuka tirai pengelolaan dana desa yang selama ini tertutup rapat, atau justru memperlihatkan kuatnya resistensi birokrasi terhadap pengawasan publik?
(RC/Magrifatulloh)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasdam I Bukit Barisan Brigjen Arif Hartoto Saksikan Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Lapangan Astaka Sumut
Koperasi UMKM TJS dan Yayasan Mulia Raja Dukung Lake Toba GP 2025: Aquabike dan F1 Powerboat Jadi Momentum Bangkitkan Ekonomi Lokal
Pabrik Cerutu Tembakau Deli Diresmikan, Siap Bertarung di Pasar Global
Mantan Teroris Bongkar Strategi Jahat Adu Domba Bangsa, Santri Jadi Target Proxy War
BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening Koran
Terkait Plasma, AMT Muara Batang Gadis Sumut Sempat Gelar Aksi Damai Kepada PT. DIS
PHRI Sumut Gelar Forum Darurat: Industri Hotel Terpukul, Ribuan Tenaga Kerja Terancam
Balai Benih Ikan Mandailing Natal Terbengkalai, Warga Pertanyakan Manfaatnya

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 23:25 WIB

Kasdam I Bukit Barisan Brigjen Arif Hartoto Saksikan Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Lapangan Astaka Sumut

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Koperasi UMKM TJS dan Yayasan Mulia Raja Dukung Lake Toba GP 2025: Aquabike dan F1 Powerboat Jadi Momentum Bangkitkan Ekonomi Lokal

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:57 WIB

Pabrik Cerutu Tembakau Deli Diresmikan, Siap Bertarung di Pasar Global

Minggu, 6 Juli 2025 - 13:57 WIB

Mantan Teroris Bongkar Strategi Jahat Adu Domba Bangsa, Santri Jadi Target Proxy War

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:22 WIB

BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening Koran

Berita Terbaru