Ratusan Masa Aksi Dari LSM KPK Nusantara Gruduk Kantor Kementerian ESDM Perwakilan Inspektur Tambang Sumsel. Ada Apa?

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG– Ratusan massa aksi dari LSM KPK Nusantara terlihat mendatangi kantor Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kolonel H Burlian KM 9 Kota Palembang.

LSM KPK Nusantara ini melakukan aksi demo melaporkan lima perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Lahat yang diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pertambangan serta tidak melaksanakan kewajiban reklamasi pasca-tambang. Kamis (22/05/2025).

Koordinator Aksi Aan Pirang dalam orasi aksinya menyampaikan persoalan tambang di Kabupaten Lahat sangat merugikan masyarakat dan lingkungan, perusahaan mengambil isi alam berupa batu bara dan lingkungan mengalami kerusakan.

“Kami meminta Inspektur Tambang agar segera melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang karena diduga adanya indikasi pelanggaran, perizinan dan kerusakan lingkungan,” kata Aan.

“Kami minta Inspektur Tambang untuk turun langsung ke Kabupaten Lahat untuk melihat kondisi yang sebenarnya,” tegasnya.

Diwaktu yang sama, Ketua LSM KPK Nusantara Dodo Arman turut menyuarakan pendapatnya menuturkan bahwa pihaknya akan melaporkan Lima Perusahaan Tambang seperti PT. DRP, PT. CBR, PT. DAS, dan PT. SMS, serta PT. GGB terkait adanya dugaan pelanggaran.

Diajuga menegaskan, bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat dari lapangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Untuk saat ini, baru lima perusahaan yang kami laporkan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan lain yang menyusul karena indikasi pelanggaran cukup masif,” ucapnya.

“Kami bukan melarang aktivitas tambang, tapi setelah pengambilan isi alam, harus ada tanggung jawab lingkungan,” ujar Dodo dalam orasinya.

Dodo Arman juga meminta agar Inspektur Tambang untuk turun ke Kabupaten Lahat dan memberikan rekomendasi ke Kementerian ESDM serta memberikan laporan ke Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang.

“Apakah Inspektur Tambang sudah benar-benar melakukan pengawasan. LSM KPK Nusantara berharap Pemerintah, khususnya Instansi pengawas pertambangan, lebih tegas dalam menindak pelanggaran lingkungan dan memastikan setiap perusahaan tambang bertanggung jawab terhadap dampak aktivitasnya,” tandasnya.

Massa aksi kemudian diterima langsung oleh Inspektur Pertambangan Sumatera Selatan, Yoan. Dan dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan dokumen dan bukti lapangan terkait aktivitas PT. CBR dan PT. DRP yang dianggap paling mencolok dalam dugaan pelanggaran, khususnya terkait reklamasi.

Menanggapi laporan tersebut, Yoan salah satu Inspektur pertambangan menyatakan komitmen pihaknya untuk segera melakukan tindak lanjut.

“Kami akan menindaklanjuti laporan dari LSM KPK Nusantara, khususnya terhadap lima perusahaan di Kabupaten Lahat. Kami akan segera turun langsung ke lapangan untuk verifikasi,” tutur Yoan.

Dugaan pelanggaran yang disorot LSM KPK Nusantara merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya:

* Pasal 96C, yang mengatur kewajiban reklamasi dan pasca tambang;

* Pasal 158, yang menegaskan sanksi pidana terhadap kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan.

Selain itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik juga menekankan pentingnya pelaksanaan reklamasi dan pengelolaan lingkungan hidup pasca-penambangan. (RC/YOPI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026
DPD AMKI Sumsel Dilantik, Fredi Kurniawan Diberi Mandat Nakhodai AMKI Ogan Ilir
Sejarah Asal Usul Lubuk Raman Di Wilayah Kabupaten Muara Enim, Desa Bersejarah Berusia 461 Tahun
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Eks Komisioner KI Sumsel Hibza Meiridha Badar Resmi Jadi Advokat Peradi
Jalin Komunikasi, Polda Sumsel Buka Ruang Dialog Bersama Genk Remaja
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Palembang, Dua DPO Di Buru

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:57 WIB

UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

DPD AMKI Sumsel Dilantik, Fredi Kurniawan Diberi Mandat Nakhodai AMKI Ogan Ilir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:28 WIB

Sejarah Asal Usul Lubuk Raman Di Wilayah Kabupaten Muara Enim, Desa Bersejarah Berusia 461 Tahun

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:04 WIB