Harga Emas Antam Melejit, Tembus Rp 1,89 Juta per Gram di Tengah Aturan Pajak Baru

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto arsip – Seorang pegawai memperlihatkan emas yang dipajang untuk dijual di Butik Emas Logam Mulia milik PT Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25 Oktober 2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/aa

Foto arsip – Seorang pegawai memperlihatkan emas yang dipajang untuk dijual di Butik Emas Logam Mulia milik PT Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25 Oktober 2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/aa

RADARcenter, Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami lonjakan tajam pada Jumat, 11 April 2025.

Berdasarkan situs resmi Logam Mulia, harga emas hari ini naik Rp43.000 menjadi Rp1.889.000 per gram. Kenaikan ini membuat harga emas menyentuh rekor tertinggi setelah sebelumnya berada di angka Rp1.846.000 per gram.

Kenaikan serupa juga terjadi pada harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam, yang saat ini berada di posisi Rp1.739.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam sejalan dengan tren emas global. Pada perdagangan Kamis, 10 April 2025, harga emas di pasar spot melonjak sebesar 2,98% dan mencapai posisi US$3.173,92 per troy ons.

Angka ini mencetak rekor sebagai level tertinggi sepanjang sejarah perdagangan emas. Dengan tren ini, harga emas dunia diperkirakan akan segera menembus batas psikologis US$3.200 per troy ons.

Kenaikan tersebut juga memperpanjang tren reli emas yang sudah berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dengan akumulasi penguatan mencapai 6,42%.

Peningkatan harga ini terjadi seiring dengan berlakunya ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, konsumen akhir kini dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan.

Sementara itu, pelaku usaha emas tetap diwajibkan memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, turun dari tarif sebelumnya sebesar 0,45 persen.

Harga yang tercatat ini berlaku di Butik Emas Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta, namun dapat berbeda tergantung lokasi gerai penjualan lainnya.

Berikut rincian harga emas batangan Antam hari ini:

  • 1 gram: Rp1.889.000

  • 2 gram: Rp3.718.000

  • 3 gram: Rp5.552.000

  • 5 gram: Rp9.220.000

  • 10 gram: Rp18.385.000

  • 25 gram: Rp45.837.000

  • 50 gram: Rp91.595.000

  • 100 gram: Rp183.112.000

  • 250 gram: Rp457.515.000

  • 500 gram: Rp914.820.000

  • 1.000 gram: Rp1.829.600.000

Lonjakan harga emas ini menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi pilihan utama bagi masyarakat sebagai instrumen lindung nilai.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan perubahan kebijakan perpajakan, masyarakat diimbau untuk tetap cermat dalam merencanakan investasi, termasuk memahami potensi keuntungan dan kewajiban pajak yang menyertainya. (*Red/RC)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Berita Terbaru