Masyarakat Kota Sibolga Menolak aktivitas Penggunaan Pukat Harimau/Trawl Di Wilayah Laut Sibolga

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Sumatra Utara– Warga Kota Sibolga menolak aktivitas penggunaan pukat harimau/trawl di wilayah laut mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran pesisir pantai dan di beberapa daerah kota sibolga. Selasa (17/02/2026)

Masyarakat menganggap aktivitas tersebut dapat menganggu ekosistem alam dan juga merugikan nelayan tradisional atau nelayan kecil.

Menurut keterangan salah seorang nelayan tradisional bahwasannya masih ada ditemukan kapal modern yang menggunakan pukat trawl saat beroperasi.

M. Afran Zega selaku Ketua Kelompok Nelayan Tolong Menolong (KNTM) Kota Sibolga juga menyampaikan penolakan terhadap penggunaan pukat trawl dan Jaring Hela Ikan Ikan Berkantong (JHIB) yang melanggar zona.

Permasalahan yang terjadi selama ini di Wilayah Perairan laut pantai barat dikarenakan kapal – kapal modern yang memiliki ijin seperti kapal modern yang beraktivitas menggunakan jaring hela ikan berkantong (JHIB) masih ada yang melanggar batas zona yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Kapal modern tersebut seharusnya beroperasional di Zona 3 tetapi yang terjadi justru kapal tersebut masih sering beropersional di Zona 2.

Hal ini yang membuat nelayan tradisional ataupun nelayan kecil kesulitan dalam mencari ikan di lautan tersebut, karena apabila Kapal – kapal tersebut masuk ke wailayah Zona nelayan tradisional dapat merusak Rabo (alat bantu tradisional yang digunakan sebagai rumah ikan) dan juga dapat merusak jaring yang telah ditebar oleh nelayan tradisional.

Afran Zega juga mengharapkan Pemerintah bersedia untuk memperkuat pengawasan melalui Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) agar hal hal berupa pengerusakan dan pelanggaran terhadap zona yang telah ditetapkan terhadap penggunaan Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) tersebut.

Sebab apabila hal ini terus terjadi maka dapat memicu polemik antar para nelayan tradisional dan modern di wilayah kota sibolga.

Disisi lain, Irwan Affandi Pohan selaku pengurus kapal bagan juga menyampaikan hal yang serupa bahwa kapal kapal modern yang menggunakan JHIB yang tidak sesuai aturan tersebut sangat merugikan bagi nelayan kecil.

Ia juga berharap agar pemerintah melalui PSDKP memperkuat pengawasan di pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan ke wilayah kelautan sibolga. (RC/Tim)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudik Aman Berbagi Harapan” PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Mudik Gratis
PGK Sumut Ajak Masyarakat Dukung Kebijakan Pemerintah.
Ikatan Alumni (IKA) PMII Sumut Ajak Masyarakat Sumut Jangan Terprovokasi Atas Konflik Terjadi Di Timur Tengah.
Relawan BONAR Sumatra Utara Resmi Bertranformasi Menjadi Organisasi Masyarakat BONAR Indonesia
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah
Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Berlanjut, Kepala Desa Tolak Mediasi Di Komisi Informasi
Tim Jatanras Polres Simalungun Bekuk ASN Pelaku Penembakan, Buktikan Peran sebagai Penjaga Pintu Anti Kriminal
Aktualisasi Transformasi Polri Untuk Masyarakat!” Kapolres Simalungun Gelar Rilis Akhir Tahun 2025, Buktikan Polri Kini Lebih Dekat dengan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:53 WIB

Mudik Aman Berbagi Harapan” PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:00 WIB

PGK Sumut Ajak Masyarakat Dukung Kebijakan Pemerintah.

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:39 WIB

Ikatan Alumni (IKA) PMII Sumut Ajak Masyarakat Sumut Jangan Terprovokasi Atas Konflik Terjadi Di Timur Tengah.

Minggu, 8 Maret 2026 - 00:29 WIB

Relawan BONAR Sumatra Utara Resmi Bertranformasi Menjadi Organisasi Masyarakat BONAR Indonesia

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:41 WIB

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah

Berita Terbaru