Truk Box Diduga Angkut BBM Ilegal dari Sumur Rakyat di Keban, Sejumlah Nama Disebut

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Keban, Musi Banyuasin – Sebuah truk box merek Isuzu berpelat BG 8372 JL ditemukan terparkir di lokasi penyulingan atau masakan minyak yang diduga ilegal di Desa Keban, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (6/2/2026). Kendaraan tersebut disebut-sebut hendak mengangkut hasil olahan minyak dari tempat itu.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, truk berada tepat di area tempat masakan minyak berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di sekitar tungku penyulingan, sementara kendaraan diduga menunggu proses pemuatan.

 

Sopir dan kernet yang ditemui wartawan menyebut kendaraan tersebut beroperasi di bawah koordinasi seseorang.

“Mobil ini kami di bawah koordinasi Rn,” ujar sopir.

Saat dikonfirmasi terpisah, Ron membantah sebagai pemilik kendaraan. Ia menyatakan truk box tersebut milik Gumantri dan dirinya hanya menyewa.

“Itu bukan punya saya, tapi punya Gumantri. Saya hanya menyewa,” katanya.

Nama lain turut disebut dalam penelusuran. Seorang pria berinisial RB mengaku bersama rekan-rekannya memegang kendali usaha di wilayah Sekayu. Sementara itu, melalui pesan WhatsApp, seorang pria berinisial TM menantang agar persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Ia menyatakan tidak takut dan tetap melanjutkan kegiatan usaha.

 

Pengangkutan maupun penimbunan BBM tanpa izin bertentangan dengan aturan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara serta denda bernilai besar.

 

Selain aspek hukum, aktivitas penyulingan minyak ilegal juga membawa risiko serius terhadap lingkungan. Proses pengolahan tradisional berpotensi menyebabkan pencemaran hingga memicu kebakaran yang membahayakan warga sekitar.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik yang dinilai merugikan negara sekaligus berisiko terhadap keselamatan masyarakat. (*Red)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan
Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih
Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla
Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir
Rumah Warga Dibobol, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Bergerak dan Bekuk Dua Pelaku
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 13:34 WIB

Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB