Truk Box Diduga Angkut BBM Ilegal dari Sumur Rakyat di Keban, Sejumlah Nama Disebut

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Keban, Musi Banyuasin – Sebuah truk box merek Isuzu berpelat BG 8372 JL ditemukan terparkir di lokasi penyulingan atau masakan minyak yang diduga ilegal di Desa Keban, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (6/2/2026). Kendaraan tersebut disebut-sebut hendak mengangkut hasil olahan minyak dari tempat itu.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, truk berada tepat di area tempat masakan minyak berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di sekitar tungku penyulingan, sementara kendaraan diduga menunggu proses pemuatan.

 

Sopir dan kernet yang ditemui wartawan menyebut kendaraan tersebut beroperasi di bawah koordinasi seseorang.

“Mobil ini kami di bawah koordinasi Rn,” ujar sopir.

Saat dikonfirmasi terpisah, Ron membantah sebagai pemilik kendaraan. Ia menyatakan truk box tersebut milik Gumantri dan dirinya hanya menyewa.

“Itu bukan punya saya, tapi punya Gumantri. Saya hanya menyewa,” katanya.

Nama lain turut disebut dalam penelusuran. Seorang pria berinisial RB mengaku bersama rekan-rekannya memegang kendali usaha di wilayah Sekayu. Sementara itu, melalui pesan WhatsApp, seorang pria berinisial TM menantang agar persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Ia menyatakan tidak takut dan tetap melanjutkan kegiatan usaha.

 

Pengangkutan maupun penimbunan BBM tanpa izin bertentangan dengan aturan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara serta denda bernilai besar.

 

Selain aspek hukum, aktivitas penyulingan minyak ilegal juga membawa risiko serius terhadap lingkungan. Proses pengolahan tradisional berpotensi menyebabkan pencemaran hingga memicu kebakaran yang membahayakan warga sekitar.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik yang dinilai merugikan negara sekaligus berisiko terhadap keselamatan masyarakat. (*Red)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terang Terangan! Mobil Tangki Keluar Masuk, Diduga Gudang CPO Ilegal Belum Tersentuh Hukum
Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Di Ogan Ilir
Polda Sumsel Kawal Pemulangan 14 Warga Palembang Korban Dugaan TPPO Dari Kamboja
Viralkan! Penari Ular Cium Penonton, Konten Kreator Ogan Ilir Minta Maaf
Polres Ogan Ilir Siapkan Bantuan Sosial Korban Kebakaran Di Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan
Kebakaran Hanguskan 9 Rumah di Ibul Besar III, Kapolres Ogan Ilir Turun Langsung ke Lokasi Bersama Personel
Sebagai Bentuk Transparansi, PWI OI Gelar Halal Bihalal Dan Mengundi Perwakilan Ikut Umroh Gratis Pemkab Ogan Ilir
Panen Terong SAE Rutan Kelas I Palembang, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIB

Terang Terangan! Mobil Tangki Keluar Masuk, Diduga Gudang CPO Ilegal Belum Tersentuh Hukum

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:39 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Di Ogan Ilir

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:27 WIB

Polda Sumsel Kawal Pemulangan 14 Warga Palembang Korban Dugaan TPPO Dari Kamboja

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:08 WIB

Viralkan! Penari Ular Cium Penonton, Konten Kreator Ogan Ilir Minta Maaf

Senin, 30 Maret 2026 - 13:52 WIB

Polres Ogan Ilir Siapkan Bantuan Sosial Korban Kebakaran Di Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan

Berita Terbaru