Tiga Pelaku Begal Di Jalintim Palembang – lndralaya Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas/begal) yang terjadi di Jalan Lintas Palembang–Indralaya, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, SH., MH didampingi Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE bersama Tim Resmob Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Peristiwa begal tersebut terjadi pada Kamis dini hari (01/01/2026), sekitar pukul 02.30 WIB, saat para korban yang masih berstatus pelajar melintas di Jalintim KM 10 Desa Ibul Besar III usai merayakan pergantian tahun baru di Kota Palembang.

Para pelaku menghadang korban dan melakukan ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit, kemudian merampas sepeda motor serta sejumlah handphone milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dan 3 unit handphone, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Ogan Ilir.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, pada Sabtu (03/01/2026), petugas Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan pengembangan dan interogasi terhadap tahanan di Polsek Kertapati Polrestabes Palembang.

Dari hasil interogasi, tiga orang tersangka masing-masing berinisial MRP (17), JS (20), dan BP (18) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit dan salah satu pelaku mengacungkan celurit untuk mengancam korban.

Setelah berhasil merampas barang-barang korban, pelaku melarikan diri ke arah Kota Palembang.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Saat ini, satu tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Sementara dua tersangka lainnya masih menjalani proses penahanan di Polsek Kertapati Polrestabes Palembang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Satreskrim Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti lainnya serta melengkapi proses penyidikan.

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya saat melintas pada jam rawan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal. (RC/EMI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Ogan Ilir Berduka, Anggota Sat Samapta Pejuang Karhutla yang Berdedikasi Tinggi Tutup Usia
Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar
Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal
Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
PT Sinergi Gula Nusantara Gelar Buka Giling Tahun 2026, Wujudkan Optimalisasi Hasil Dan Sinergi Nasional
Madrasah Diniyah Az-Zahra Meranjat III Gelar Wisuda Dan Pentas Seni 
Polsek Tanjung Raja Respon Cepat Penemuan Mayat Pria Muda Di Terminal Pasar Tanjung Raja
UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polres Ogan Ilir Berduka, Anggota Sat Samapta Pejuang Karhutla yang Berdedikasi Tinggi Tutup Usia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:12 WIB

Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:58 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:40 WIB

PT Sinergi Gula Nusantara Gelar Buka Giling Tahun 2026, Wujudkan Optimalisasi Hasil Dan Sinergi Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Madrasah Diniyah Az-Zahra Meranjat III Gelar Wisuda Dan Pentas Seni 

Berita Terbaru