RADARCenter, Palembang – Proyek Peningkatan Jalan Kasiba–Lasiba diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis karena pemadatan badan jalan dilakukan di atas tanah berlumpur dan tergenang air. Proyek tersebut berada di bawah Dinas PUPR Kota Palembang, dilaksanakan oleh CV Brotoseno Jaya, dengan nilai kontrak Rp4.958.407.000 dari APBD-P Kota Palembang 2025.

Proyek tersebut berlokasi di Jalan Kasiba–Lasiba, akses menuju Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Pantauan awak media dilapangan pada Sabtu (27/12/2025), masa pelaksanaan proyek 45 hari kalender sejak kontrak (13/11/2025). Metode pekerjaan dinilai berisiko menurunkan kualitas konstruksi, berpotensi menyebabkan kerusakan dini, serta menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan teknis proyek.

Pemadatan tetap dilakukan meski kondisi tanah belum kering dan tidak stabil, memunculkan pertanyaan atas peran konsultan pengawas dan PPK dalam menjamin mutu pekerjaan.
Menurut Irawan Koordinator Forum Koalisi Pers Sumsel mengatakan, pembangunan jalan di atas tanah berlumpur secara langsung tidak direkomendasikan dan merupakan praktik konstruksi yang salah.
“Penghamburan agregat (batu pecah/sirtu) langsung di atas lumpur akan menyebabkan material tersebut tenggelam dan tercampur dengan lumpur saat dilindas. Ini membuat agregat kehilangan fungsi penguncian (interlocking) sebagai fondasi jalan,” kata Irawan kepada awak media, Rabu (03/01/2026)
Dijelaskannya bahwa lumpur tidak memiliki daya dukung (kapasitas beban) untuk menahan beban lalu lintas di atasnya. Akibatnya, jalan akan cepat amblas, bergelombang, dan rusak kembali dalam waktu singkat.
“Pejerjaan tersebut kuat dugaan dijerjakan asal jadi, demi untuk mengejar batas waktu pengerjaan yang telah ditentukan, agregat yang mahal akan terbuang sia-sia masuk ke dalam lumpur,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun Dinas PUPR Kota Palembang belum memberikan klarifikasi resmi atas adanya temuan tersebut. (RC/Tiem)




















