PMK Nomor 81 Tahun 2025, Sebanyak 132 Desa Di Ogan Ilir Terancam Tak Terima DD Tahap II. Simak Ulasannya!

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir- Sebanyak 132 desa di Kabupaten Ogan Ilir propinsi Sumatera Selatan, dipastikan tidak menerima pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk komponen non-earmark.

Penghentian ini merupakan dampak langsung dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur bahwa Dana Desa non-earmark tidak lagi disalurkan Dengan kata lain hangus.

Sementara itu, Dana Desa yang bersifat earmark, yakni yang telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat seperti BLT Desa, ketahanan pangan, dan penanganan stunting akan tetap dicairkan.

Kebijakan ini membuat desa-desa di Ogan Ilir kehilangan sebagian besar ruang fiskal yang selama ini digunakan untuk membiayai insentif guru TK / PAUD, guru ngaji, internet desa, operasional desa, pemberdayaan masyarakat, hingga kegiatan pembangunan fisik.

“Yang dihentikan itu dana non-earmark. Padahal justru dana itu yang paling banyak dipakai untuk membayar kegiatan rutin desa serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Menurut data yang Kami terima dari kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” ujar beberapa Kepala desa yang ada di ogan ilir.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ogan Ilir, Aryadi, S.P,. M.Si menyebutkan bahwa ada 95 desa yang telah menerima pencairan DD tahap II tahun 2025.

” Baru ada 95 desa yang DD tahap II sudah cair. Adapun 132 desa lainnya belum cair, bagi Desa yang telah cair itu dianggap mendapat Bonus dan bagi desa yang belum cair belum mengajukan, masih menunggu petunjuk terkait dengan PMK,” ujar kadin PMD .saat di wawancarai di Ruang kerjanya, Rabu (03/11/2025)

Arif Nurahman kabid Usaha Ekonomi Desa (UED) didampingi staf bidang Dana Desa menjelaskan, bahwa tugasnya hanya pendampingan staf yang membidangi Dana Desa.

“Kalau kita sekedar mengarahkan ke mereka bahwa untuk pengisian aplikasi harus menyiapkan salah satu syarat, mereka tidak menyiapkan berkas- berkas yang kita pinta, Rekomnya dari Camat dari kasih PMD, kalau mereka belum lengkap administrasi, kami tidak bisa proses, kalau mereka belum siap berkas dan data kami tidak bisa karna di blok di aplikasih,” ujarnya .

Sebanyak 132 desa terdampak tanpa pengecualian, karena struktur Dana Desa di semua desa selalu terdiri dari kedua komponen tersebut. Dengan hanya dicairkannya dana earmark yang penggunaannya sudah terkunci, desa tidak memiliki fleksibilitas untuk menutup kebutuhan operasional dasar pada akhir tahun.

Hingga saat ini Pemerintah Desa masih menunggu arahan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir terkait langkah mitigasi terhadap kekosongan anggaran desa akibat kebijakan ini.

Kebijakan ini diperkirakan akan menimbulkan tekanan yang cukup besar pada tata kelola keuangan desa, terutama karena dana non-earmark selama ini menjadi tumpuan dalam mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Pewarta : Emi

Editor    ; Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:50 WIB

Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:24 WIB

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka

Berita Terbaru