PMK Nomor 81 Tahun 2025, Sebanyak 132 Desa Di Ogan Ilir Terancam Tak Terima DD Tahap II. Simak Ulasannya!

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir- Sebanyak 132 desa di Kabupaten Ogan Ilir propinsi Sumatera Selatan, dipastikan tidak menerima pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk komponen non-earmark.

Penghentian ini merupakan dampak langsung dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur bahwa Dana Desa non-earmark tidak lagi disalurkan Dengan kata lain hangus.

Sementara itu, Dana Desa yang bersifat earmark, yakni yang telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat seperti BLT Desa, ketahanan pangan, dan penanganan stunting akan tetap dicairkan.

Kebijakan ini membuat desa-desa di Ogan Ilir kehilangan sebagian besar ruang fiskal yang selama ini digunakan untuk membiayai insentif guru TK / PAUD, guru ngaji, internet desa, operasional desa, pemberdayaan masyarakat, hingga kegiatan pembangunan fisik.

“Yang dihentikan itu dana non-earmark. Padahal justru dana itu yang paling banyak dipakai untuk membayar kegiatan rutin desa serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Menurut data yang Kami terima dari kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” ujar beberapa Kepala desa yang ada di ogan ilir.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ogan Ilir, Aryadi, S.P,. M.Si menyebutkan bahwa ada 95 desa yang telah menerima pencairan DD tahap II tahun 2025.

” Baru ada 95 desa yang DD tahap II sudah cair. Adapun 132 desa lainnya belum cair, bagi Desa yang telah cair itu dianggap mendapat Bonus dan bagi desa yang belum cair belum mengajukan, masih menunggu petunjuk terkait dengan PMK,” ujar kadin PMD .saat di wawancarai di Ruang kerjanya, Rabu (03/11/2025)

Arif Nurahman kabid Usaha Ekonomi Desa (UED) didampingi staf bidang Dana Desa menjelaskan, bahwa tugasnya hanya pendampingan staf yang membidangi Dana Desa.

“Kalau kita sekedar mengarahkan ke mereka bahwa untuk pengisian aplikasi harus menyiapkan salah satu syarat, mereka tidak menyiapkan berkas- berkas yang kita pinta, Rekomnya dari Camat dari kasih PMD, kalau mereka belum lengkap administrasi, kami tidak bisa proses, kalau mereka belum siap berkas dan data kami tidak bisa karna di blok di aplikasih,” ujarnya .

Sebanyak 132 desa terdampak tanpa pengecualian, karena struktur Dana Desa di semua desa selalu terdiri dari kedua komponen tersebut. Dengan hanya dicairkannya dana earmark yang penggunaannya sudah terkunci, desa tidak memiliki fleksibilitas untuk menutup kebutuhan operasional dasar pada akhir tahun.

Hingga saat ini Pemerintah Desa masih menunggu arahan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir terkait langkah mitigasi terhadap kekosongan anggaran desa akibat kebijakan ini.

Kebijakan ini diperkirakan akan menimbulkan tekanan yang cukup besar pada tata kelola keuangan desa, terutama karena dana non-earmark selama ini menjadi tumpuan dalam mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Pewarta : Emi

Editor    ; Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Hari Anti Korupsi Sedunia, ‎KABAPJ kembali Demo Ke-4 kali Menindak MallAdmintrasi Bapenda dan Penggunaan Material Ilegal
Bahasa Palembang Jadi Mata Pelajaran Wajib, Disdik Percepat Penyusunan Kamus dan Pelatihan Guru
Bumdes Maju Bersama Berdampingan Dengan Pemerintah Desa Ulak Kembahang 1 Panen Jagung Pipil
Ratusan Pengemudi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Aturan Jam Pengisian Solar
Bersama Bumdes, Pemdes Sarang Elang Giat Panen Jagung Pipil Dukung Program KPN
Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot
Polres Simalungun Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Akhir Tahun, Kapolres: “Polri untuk Masyarakat Harus Jadi Aksi Nyata!”
Pengurus DPW FRIC Sumsel Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Ultah Ke-44 Kepada Ketum DPP H. Dian Surahman

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:34 WIB

Di Hari Anti Korupsi Sedunia, ‎KABAPJ kembali Demo Ke-4 kali Menindak MallAdmintrasi Bapenda dan Penggunaan Material Ilegal

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:00 WIB

Bahasa Palembang Jadi Mata Pelajaran Wajib, Disdik Percepat Penyusunan Kamus dan Pelatihan Guru

Senin, 8 Desember 2025 - 16:33 WIB

Bumdes Maju Bersama Berdampingan Dengan Pemerintah Desa Ulak Kembahang 1 Panen Jagung Pipil

Senin, 8 Desember 2025 - 16:23 WIB

Ratusan Pengemudi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Aturan Jam Pengisian Solar

Senin, 8 Desember 2025 - 15:21 WIB

Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot

Berita Terbaru