Ratusan Pengemudi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Aturan Jam Pengisian Solar

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Sumatera Selatan Bersatu (FKPSSB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (8/12/2025).

Mereka menuntut pemerintah merevisi aturan pembatasan jam pengisian BBM jenis solar bagi truk yang saat ini hanya diperbolehkan pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Ratusan Pengemudi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Aturan Jam Pengisian Solar

Ketua FKPSSB Mustofa mengatakan pihaknya sudah menyampaikan aspirasi secara resmi dan meminta agar Pemerintah Provinsi Sumsel segera mencabut atau merevisi kebijakan tersebut.

“Aspirasi sudah kami sampaikan. FKPSSB meminta revisi terkait pengisian BBM solar pada jam tertentu. Janji pemerintah dua minggu. Kalau setelah dua minggu tidak ada kepastian, kami akan kembali turun dan melakukan mogok massal,” tegas Mustofa.

Menurutnya, alasan kemacetan yang menjadi pertimbangan kebijakan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Ia menilai kemacetan terjadi hanya di bagian kota tertentu, sedangkan SPBU di kawasan pinggiran tidak menyebabkan gangguan lalu lintas.

“Pemerintah hanya melihat kemacetan di dalam kota. Padahal di pinggiran tidak mengganggu lalu lintas. Kami berharap pengemudi bisa dilibatkan dalam penyusunan kebijakan,” ujarnya.

Isi Tuntutan Aksi

Dalam aksi tersebut, FKPSSB menyampaikan empat tuntutan resmi, yakni:

1. Membatalkan kebijakan Gubernur Sumsel terkait pembatasan jam pengisian solar pukul 22.00–04.00 WIB.

2. Menjamin ketersediaan solar subsidi 24 jam di setiap SPBU yang beroperasi 24 jam.

3. Meningkatkan pemberantasan pungli dan premanisme di jalanan wilayah Sumsel.

4. Merevisi Perwali Nomor 26/2019 tentang jam operasional mobil angkutan barang keluar-masuk dalam kota.

Menanggapi aksi tersebut, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, Dr. Apriyadi MSi, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan demonstrasi yang berlangsung tertib.

“Aksi ini kami hargai, orasinya baik, kebersihan juga dijaga. Empat tuntutan sudah diterima dan hari ini akan disampaikan ke Gubernur. Secepatnya akan diundang seluruh pihak untuk membahas persoalan ini,” kata Apriyadi.

Ia menjelaskan bahwa regulasi jam pengisian solar merupakan hasil rapat internal antara Pemprov dan Pertamina untuk merespons keluhan masyarakat atas kemacetan di sejumlah SPBU dalam kota.

“Waktu itu ada masukan dari banyak pihak, karena terjadi antrean di badan jalan yang dikeluhkan pengguna jalan. Namun memang pertemuan belum melibatkan para pengemudi, sehingga mereka komplain. Ke depan kami pastikan kebijakan tidak merugikan semua pihak,” jelasnya.

Pemprov juga meminta Pertamina memastikan kecukupan suplai solar di Palembang dan Sumatera Selatan.

“Pertamina nanti akan kami undang untuk memaparkan kebutuhan dan ketersediaan solar. Palembang dan Sumsel ini milik kita semua, jadi harus kita benahi bersama,” tutup Apriyadi.

(*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:50 WIB

Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:24 WIB

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka

Berita Terbaru