Terkait Dugaan Diskriminasi Dan Kekerasan Psikis Terhadap Siswi SMA Di Sumsel, Orang Tua Tak Terima Dan Lapor Ke Polda Sumsel

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OKUS — Dugaan diskriminasi dan kekerasan psikis terhadap siswi SMA Negeri 1 Warkuk Ranau Selatan kini memasuki babak baru. Orang tua korban Juanda telah resmi menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari SPKT Polda Sumatera Selatan dengan nomor : STTLP/ B/ 1665/ XI/ 2025/ SPKT/ POLDA SUMATERA SELATAN. Tanggal 24 November 2025.

Dengan diterbitkannya surat tersebut, laporan resmi Juanda telah teregistrasi dan sah secara hukum, dan kini masuk dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Dalam laporan yang dibuat, pelapor mengadukan dugaan Diskriminasi dan pengusiran anak dari sekolah tanpa prosedur, Kekerasan psikis terhadap anak dibawah umur, Pelanggaran hak pendidikan dan adanya dugaan pelanggaran Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 76A dan Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014.

Dari laporan orang tua korban menyebutkan bahwa anaknya yang masih dibawah umur (15 tahun) diduga mengalami tekanan psikologis akibat perlakuan pihak sekolah.

“Saya melapor karena merasa hak anak saya disingkirkan. Anak saya bukan pelaku pelanggaran, tapi malah diperlakukan tidak adil dan dijauhkan dari sekolah. Ini melukai mental dan masa depannya. Saya berharap pihak penyidik Polda Sumsel mengambil tindakan hukum yang tegas.” kata Juanda.

Diwaktu yang berbeda, Irawan Koordinator Forum Koalisi Pers (Gabungan media Cetak dan Online) Provinsi Sumsel berharap agar pihak penyidik Polda Sumsel segera memproses kasus tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap terlapor SB Oknum Kepala sekolah SMA Negeri 01 Warkuk Selatan.

“Selain diduga telah melakukan perkara tindak pidana kejahatan perlindungan anak, terlapor juga telah dengan sengaja mengabaikan Surat Pernyataan Atas Kesepakatan diatas kertas bermatrai yang ditanda tanganinya diruang Satreskrim Polres OKU Selatan, dan surat pernyataan tersebut diketahui dan ditanda tangani oleh Sekdes Tanjung Baru,” tegas Irawan, Rabu (26/11/2025)

Ia juga mengungkapkan, bersama rekan yang lain akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.

“Saya bersama rekan yang tergabung di Forum Koalisi Pers Sumsel, akan terus melakukan pemantauan perkembangan perkara kasus ini, kami juga berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi dan tidak terjadi di sekolah lain yang ada di Sumsel. Selesaikan permasalahan dengan cara Musyawarah dan mupakat, jangan sepihak seperti itu,” tutupnya.

Pihak sekolah (Terlapor) berinisial SB diduga kuat melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain yakni Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76A Jo. Pasal 77 tentang penelantaran dan kekerasan psikis, Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah dan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 dan Pasal 5.

Pendamping hukum dari LSM Penjara Indonesia menyatakan bahwa langkah pelapor sudah tepat karena membawa kasus ini ke ranah hukum, bukan sekadar etik pendidikan.

Kasus ini mendapat sorotan dari aktivis pendidikan dan pemerhati perlindungan anak. Rekan redaksi telah menghubungi pihak sekolah dan menunggu klarifikasi resmi (Hak Jawab) dari Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Identitas anak dan sebagian informasi pribadi pelapor serta terlapor tidak ditampilkan untuk menjaga privasi, sesuai amanat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik. (RC/Red)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar
Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal
Madrasah Diniyah Az-Zahra Meranjat III Gelar Wisuda Dan Pentas Seni 
Polsek Tanjung Raja Respon Cepat Penemuan Mayat Pria Muda Di Terminal Pasar Tanjung Raja
UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026
Polres Ogan Ilir Melalui Polsek Tanjung Raja Cek Rumah Warga Roboh Akibat Cuaca Ekstrem Di Desa Sungai Pinang II
Dugaan Kejanggalan Tes Masuk SMPN 1 Sungai Pinang Dan Diduga Oknum Guru backingi Penerimaan Murid Baru
Kapolsek Indralaya Meninjau Lokasi Dan Berikan Bantuan kepada Keluarga rumah Kebakaran Di Pulau Semambu

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:12 WIB

Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Madrasah Diniyah Az-Zahra Meranjat III Gelar Wisuda Dan Pentas Seni 

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:43 WIB

Polsek Tanjung Raja Respon Cepat Penemuan Mayat Pria Muda Di Terminal Pasar Tanjung Raja

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:57 WIB

UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:04 WIB