Legalitas PBG Gedung Perpustakaan Dipertanyakan, Inspektorat Diminta Jelaskan

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang — Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang, Altur Febriansyah, S.H., M.Si, memberikan tanggapan atas pertanyaan wartawan mengenai kelengkapan izin pembangunan gedung dinas, khususnya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (24/11/2025).

Awalnya, persoalan perizinan ini tidak menjadi fokus pertanyaan wartawan media ini, yang sebelumnya hanya hendak membahas peran dan fungsi Dinas Arsip dan Perpustakaan dalam pengelolaan dokumen pemerintahan.

Namun topik tersebut kemudian menjadi menarik ketika Kepala Dinas menyatakan bahwa ia belum mengetahui secara pasti status legalitas pembangunan gedung tersebut.

Altur menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat kurang dari satu tahun sehingga belum menguasai seluruh informasi teknis administrasi.

“Aku belum setahun menjabat, nah dak tau aku. Cubo tanyo Pak Gani, kepegawaian. Setau aku kantor ini dak mungkin bangun kalo izinnyo dak lengkap,” ujarnya.

Ia kemudian menambahkan bahwa pembangunan gedung tersebut merupakan proyek bantuan pemerintah pusat yang telah berlangsung empat hingga lima tahun lalu.

“Kantor ini sudah empat tahun lima tahun lalu bantuan pusat, aku tuh bingung kamu nanyo soal ini ini. Cubo kamu nanyo Inspektorat be,” katanya.

Pernyataan Altur mengenai kekhawatirannya memberikan jawaban yang kurang tepat kemudian menjadi perhatian baru.

“Bolehlah kalo kamu nak cari detail itu, tanyo ke bagian Inspektorat. Aku kan baru di sini, nanti aku nian salah jawab. Setau aku ye, yang namonyo izin bangunan segalo macam itu mak mano pun jugo harus lengkap dulu baru biso bangun,” tegasnya.

“Yang jelas yang namanyo bangunan pemerintah kalo izin dak lengkap dak mungkin tebangun. Pertamo tanah, tanah harus beli,” ulangnya sekali lagi.

Setelah memberikan keterangan singkat, Altur terlihat bersiap untuk menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, sehingga sesi tanya jawab pun diakhiri.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Inspektorat Kota Palembang mengenai status PBG gedung dinas tersebut.

(*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepengurusan Telah Rampung, AMKI Banyuasin Akan Menggelar Pelantikan
Dua Tahun Asta Cita Prabowo, Aktivis Sumsel Gaspol Dorong Hilirisasi Energi Berkelanjutan
Wisuda ke-XXIV, IGM Lepas 472 Lulusan dan Tantang Alumni Hadapi Era AI dengan Inovasi serta Ketangguhan
Musyawarah Kecamatan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Periode 2026–2031 Di Muara Kuang
Tim Karhutla Polsek Pemulutan Padamkan Api Di Ulak Kembahang I
Polda Sumsel Tangani 62 Perkara Karhutla, Kapolda Tegaskan Penegakan Hukum Berbasis Ilmiah
PWI Sumsel Harap Pihak Polda Usut Tuntas Perkara Penganiayaan Terhadap Wartawan
Press Rilis, Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Menonjol

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Dua Tahun Asta Cita Prabowo, Aktivis Sumsel Gaspol Dorong Hilirisasi Energi Berkelanjutan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Wisuda ke-XXIV, IGM Lepas 472 Lulusan dan Tantang Alumni Hadapi Era AI dengan Inovasi serta Ketangguhan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Musyawarah Kecamatan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Periode 2026–2031 Di Muara Kuang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Tim Karhutla Polsek Pemulutan Padamkan Api Di Ulak Kembahang I

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Polda Sumsel Tangani 62 Perkara Karhutla, Kapolda Tegaskan Penegakan Hukum Berbasis Ilmiah

Berita Terbaru