Satreskrim Polres Ogan Ilir Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Di Desa Tanjung Pering 

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir— Satreskrim Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan AKP Mukhlis, SH., MH bersama Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah, SE dan Tim Resmob Pidum, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Rabu (12/11/2025)

Kedua pelaku masing-masing berinisial MBS (19) dan M (31), ke duanya warga Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, berhasil diamankan petugas pada Selasa (11/11/ 2025) sekitar pukul 16.50 WIB di tempat persembunyiannya di Desa Palem Raya.

Kasus ini bermula dari laporan korban Sandi Edwar Sanjaya (31), warga Desa Permata Baru, yang mengalami pengeroyokan dan luka akibat tusukan senjata tajam pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB dipinggir jalan raya Desa Tanjung Pering.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa peristiwa tersebut bermula dari cekcok di jalan antara korban dan pelaku hingga berujung pada pemukulan dan penusukan terhadap korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH., MH.

Barang bukti yang masih dalam pencarian di antaranya satu bilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan sigap personel Satreskrim dalam mengungkap kasus ini.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Siapa pun yang melakukan tindakan melanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan ke pihak Kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Sumber  : Humas Res OI

Pewarta : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Hari Anti Korupsi Sedunia, ‎KABAPJ kembali Demo Ke-4 kali Menindak MallAdmintrasi Bapenda dan Penggunaan Material Ilegal
Bahasa Palembang Jadi Mata Pelajaran Wajib, Disdik Percepat Penyusunan Kamus dan Pelatihan Guru
Bumdes Maju Bersama Berdampingan Dengan Pemerintah Desa Ulak Kembahang 1 Panen Jagung Pipil
Ratusan Pengemudi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Aturan Jam Pengisian Solar
Bersama Bumdes, Pemdes Sarang Elang Giat Panen Jagung Pipil Dukung Program KPN
Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot
Polres Simalungun Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Akhir Tahun, Kapolres: “Polri untuk Masyarakat Harus Jadi Aksi Nyata!”
Pengurus DPW FRIC Sumsel Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Ultah Ke-44 Kepada Ketum DPP H. Dian Surahman

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:34 WIB

Di Hari Anti Korupsi Sedunia, ‎KABAPJ kembali Demo Ke-4 kali Menindak MallAdmintrasi Bapenda dan Penggunaan Material Ilegal

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:00 WIB

Bahasa Palembang Jadi Mata Pelajaran Wajib, Disdik Percepat Penyusunan Kamus dan Pelatihan Guru

Senin, 8 Desember 2025 - 16:33 WIB

Bumdes Maju Bersama Berdampingan Dengan Pemerintah Desa Ulak Kembahang 1 Panen Jagung Pipil

Senin, 8 Desember 2025 - 16:23 WIB

Ratusan Pengemudi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Aturan Jam Pengisian Solar

Senin, 8 Desember 2025 - 15:21 WIB

Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot

Berita Terbaru