Penetapan Roby Yulyadi Sebagai Sekretaris Merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Palembang Dinilai Sesuai Aturan

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– Penunjukan Roby Yulyadi, ST., M.Si sebagai Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang dipastikan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Salman Zaki, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/9/2025).

Menurut Salman, penempatan Roby Yulyadi sudah mengantongi rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 tentang Layanan Umum.

“Untuk jabatan sekretaris, syaratnya adalah memiliki pengalaman sebagai pejabat pengawas paling singkat tiga tahun. Berdasarkan data di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), Pak Roby sudah memenuhi itu. Beliau pernah menjabat sebagai Kasi di Dinas Tata Kota pada 2014–2017, kemudian Kasi di Kecamatan Alang-Alang Lebar. Jadi akumulasi pengalamannya lebih dari tiga tahun,” jelas Salman.

Lebih lanjut, Salman menerangkan bahwa jabatan sekretaris berada pada eselon III A dengan pangkat minimal III D. Sementara itu, Roby Yulyadi saat ini sudah berada di pangkat IV A, sehingga dinilai sangat memenuhi syarat.

Terkait penunjukan sebagai Plt Kepala Dinas PUPR, Salman menambahkan bahwa hal tersebut merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas.

“Dalam aturan itu disebutkan, seorang Plt boleh berasal dari pejabat dengan satu tingkat jabatan lebih rendah. Karena jabatan terdiri dari pengawas, administrator, dan pimpinan tinggi, maka Pak Roby bisa diberi amanah tambahan sebagai Plt Kepala Dinas PUPR,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penunjukan tersebut nantinya akan dievaluasi secara berjenjang oleh kepala daerah, untuk menilai kelayakan perpanjangan atau pengangkatan definitif.

“Saya yakin tidak ada regulasi yang dilanggar. Secara administratif semua syarat sudah terpenuhi dan didukung rekomendasi BKN. Jadi keputusan ini sah dan sesuai aturan,” pungkas Salman.

Pewarta : Reza

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Cabang Orado 17 kabupaten Kota Se-Sumsel Periode 2026-2030
MPUII Gelar MUTU se-Sumatera, Jakarta, Dan Banten Di Palembang
Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Di Mushola AL,ARSAD
SMPN 25 Palembang Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H
Tanamkan Nilai Religius Sejak Dini, SD N 148 Palembang Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Rumah Tak Layak Huni, Kakek Lansia Hidup Dalam Keterbatasan
Imigrasi Palembang Peduli Kemanusiaan, Donor Darah Jadi Harapan Pasien
Kepala Satpol PP Sumsel Baru Dilantik Gubernur Sumsel H.Herman Deru, Maha Resi Tama Siap Lakukan Konsolidasi Dan Inovasi

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:53 WIB

Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Cabang Orado 17 kabupaten Kota Se-Sumsel Periode 2026-2030

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:41 WIB

MPUII Gelar MUTU se-Sumatera, Jakarta, Dan Banten Di Palembang

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:27 WIB

Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Di Mushola AL,ARSAD

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:17 WIB

SMPN 25 Palembang Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:53 WIB

Tanamkan Nilai Religius Sejak Dini, SD N 148 Palembang Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Berita Terbaru

Polda Sumatera Selatan

Profil Irjen Sandi Nugroho, Lulusan Akpol Peraih Adhi Makayasa 1995 

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:31 WIB